Pilpres 2019

Tim Kuasa Hukum Prabowo Terhadang Blokade, Bambang Mengaku Jalan Kaki Menuju Mahkamah Konstitusi

Editor: Rinal Maradjo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5/2019)

Tim Kuasa Hukum Prabowo Terhadang Blokade, Terpaksa Jalan Kaki Menuju Mahkamah Konstitusi

TRIBUNPEKANBARU.COM -  Bambang Widjojanto mengatakan, Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo - Sandi terpaksa jalan kaki ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena jalan utama menuju ditutup barikade yang dipasang oleh aparat keamanan.

Penjelasan itu disampaikan oleh Bambang Widjojanto saat jumpa pers usai mendaftarkan gugatan ke gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5/2019) malam.

Ia menyebutkan, Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo-Sandi berangkat menuju Mahkamah Konstitusi melewati Jalan Medan Merdeka Barat, namun akses menuju jalan itu tertutup blokade.

Akhirnya kata Bambang Widjojanto, Ia dan Tim memutar ke bagian belakang Mahkamah Konstitusi atau tepatnya di Jalan Abdul Muis. 

Sayangnya, akses menuju gedung MK melalui jalan ini tak bisa dilewati karena ditutup.

Akhirnya, Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo memutar ke Jalan Museum di samping Museum Nasional.

Dari tempat ini, mereka turun dari mobil dan memilih berjalan kaki ke gedung MK.

"Kita sampai berfikiran, kenapa acces of justice bisa seperti ini," sebut Bambang.

Baca: Hashim Djojohadikusumo Acungkan 2 Jari Saat BPN Prabowo-Sandi Datangi MK Serahkan Gugatan Pilpres

Baca: Tanpa Kehadiran Prabowo dan Sandiaga, Bambang Widjojanto & 3 Tokoh Ini Serahkan Gugatan Pilpres 2019

Baca: Tulis Buat Apa Bayar Pajak Motor, Kalau Prabowo Tak Jadi Presiden, Ini Penjelasan Dahnil Anzar

Akhirnya, pada pukul 22.44 WIB.Tim hukum Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga baru bisa mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke MK. 

BPN mendaftarkan gugatannya kurang dari 1,5 jam sebelum pendaftaran ditutup yaitu pukul 24.00 WIB.

"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ujar Bambang Widjojanto.

Seperti dilansir, Kompas.com Bambang menyerahkan satu buah bundel kliping berkas yang berisi surat permohonan dan daftar alat bukti.

Dia mengatakan tim hukum akan segera melengkapi daftar alat bukti itu.

Tim kuasa hukum BPN yang mendaftarkan gugatan diwakili empat orang.

Halaman
12

Berita Terkini