Pelalawan

THR dan Tunjangan PNS Pelalawan Riau Cair dalam 2 Hari Ini, Pemda Siapkan Rp 29,6 Miliar

Penulis: johanes
Editor: Ariestia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan, Devitson Sabaruddin.

THR dan Tunjangan PNS Pelalawan Riau Segera Cair dalam 2 Hari Ini, Pemda Siapkan Rp 29,6 Miliar

TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI - Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan Provinsi Riau.

Dalam dua hari ini, Tunjangan Hari Raya (THR) sudah bisa dicairkan.

Badan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau mulai memproses pencairan THR hari ini, Senin (27/5/2019), bagi PNS di lingkungan pemda.

Prosedur pencairan THR berikut dengan tunjangan kinerja, direalisasikan berdasarkan pengajuan Surat Pemerintah Membayar (SPM) dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke BPKAD.

Baca: Pengemis Tuna Netra Ini Bisa Raup 150 Ribu Rupiah Sehari, Dapat Peringatan Tegas Satpol PP Pekanbaru

Baca: Dijual Grand Livina Beserta Pemiliknya, Dapat Mobil Sekaligus yang Memasaki!

Apabila permohonan pembayaran dari OPD lambat, realisasi juga akan terlambat dan demikian sebaliknya.

"Masih ada waktu mulai hari ini sampai Rabu (29/5/2019) nanti kita proses SPM dari OPD-OPD," tutur Kepala BPKAD Pelalawan, Devitson Saharuddin, kepada tribunpelalawan.com, Senin (27/5/2019).

BPKAD, kata Devitson, menyiakan anggaran sebesar Rp 29,6 Miliar untuk pembayaran THR dan tunjangan kinerja yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019.

Dengan perincian untuk THR digelontorkan Rp 19,6 M dan pembayaran tunjangan lainnya mencapai Rp 10 M.

Ia menjelaskan, besaran THR sudah bisa diprediksi sesuai dengan jumlah gaji pokok yang diterima masing-masing PNS setiap bulannya.

Sedangkan tunjangan lainnya belum dapat dirincikan untuk setiap orang.

Sebab besaran tunjangan di masing-masing OPD berbeda-beda sesuai dengan penerimaannya selama ini.

Baca: Otak Membayang di Kulit Saat Bayi Prematur Ini Lahir, Lihat Kondisinya di Ultah ke-1, Mengejutkan!

Baca: Wanita Hamil yang Terjebak Macet, Polantas di Pekanbaru Ini Bantu Antar ke RS Terdekat

Hanya saja gambaran yang diambil BPKAD sesuai pengalaman hingga dianggarkan Rp 10 M.

"Tunjangan itu tidak sama semua OPD dan setiap PNS. THR ini diterima utuh oleh pegawai tanpa ada potongan apapun," tandasnya.

Untuk pembayaran gaji ke-13, lanjut Devitson, dijadwalkan pada Bulan Juni mendatang setelah Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

Halaman
12

Berita Terkini