Dengan asumsi untuk memenuhi kebutuhan tahun ajaran baru anak-anak yang bersekolah. (Tribunpelalawan.com/Johannes Wowor Tanjung).
BPKAD Minta Seluruh OPD Ajukan SPM
Menurut Kepala BPKAD Pelalawan, Devitson Saharuddin, revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembayaran THR telah terbit pekan lalu.
Dimana proses pemberian tunjangan keagamaan yang awalnya menggunakan Peraturan Daerah (Perda) diganti menjadi Peraturan Bupati (Perbup).
"Perbupnya sudah kita persiapkan dan telah ditandatangani. Sekarang tinggal merealisasikan saja lagi," ungkap Devitson kepada tribunpelalawan.com, Senin (27/5/2019).
Baca: Saldo Rekening 7 Orang di Garut Ludes Gara-gara Pakai VPN, Simak 5 Bahaya Penggunaan Aplikasi VPN
Baca: Bisa Dimakan Lho, Ternyata Daun Talas baik untuk Kesehatan, 8 Manfaatnya Termasuk Diet
Dikatakannya, pembayaran THR sesuai dengan prosedur birokrasi keuangan yang berlaku secara umum.
Pihaknya mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pelalawan segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke BPKAD.
SPM yang dikirimkan itulah yang menjadi dasar bagi pihaknya untuk menggelontorkan THR atau gaji ke-14 ini berikut dengan tunjangan-tunjangan yang termasuk di dalamnya.
Baca: Tak Ingin Anak Bodoh, Hindari 6 Makanan Ini karena Disinyalir Ganggu Kecerdasan
Baca: Hasil Penelitian: Orang yang ‘Kuper’ Ternyata Lebih Pintar, Ini Alasannya
Jika OPD lambat mengirimkan pengajuan, tentu proses pembayaran juga lambat dan demikian sebaliknya.
"Sekarang kuncinya di OPD lagi. Jika hari ini diajukan, dicairkan segera. Kalau besok, ya besok pulak pencairannya. Semua by sistem," tukas Devitson. (Tribunpelalawan.com/Johannes Wowor Tanjung)
THR dan Tunjangan PNS Pelalawan Riau Cair dalam 2 Hari Ini, Pemda Siapkan Rp 29,6 Miliar