Ramadhan 1440 H

Berpuasa Tapi BERSELISIH dengan Tetangga, HUKUM dan Penjelasan Tujuh Masalah Populer Bulan Ramadhan

Penulis: Nasuha Nasution
Editor: Nolpitos Hendri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berpuasa Tapi BERSELISIH dengan Tetangga, HUKUM dan Penjelasan Tujuh Masalah Populer Bulan Ramadhan

Memperbanyak sedekah, membaca dan mempelajari Alquran, iktikaf di masjid pada 10 malam terakhir Ramdhan karena pada malam 10 terakhir Ramadhan bisa jadi terdapat malam lailatul qadar.

Iktikaf terdiri dari beberapa komposisi, yakni membaca doa, membaca Alquran, mengingat kesalahan diri atau muhasabah, sholat sunnah dan berbagai kebaikan lainnya.

Lakukan dan perbanyaklah di 10 malam terakhir terutama pada malam malam ganjil.

Baca: PANGGILAN Akrab Almarhum Ustadz Arifin Ilham kepada Gubri Syamsuar, Ada Anak Menangis Minta Salaman

Baca: KISAH Pelarian Bayu Kabur Saat TAHANAN RUSUH di Rutan Siak Riau, Dua Hari BERJALAN KAKI Tanpa Makan

Baca: Berhubungan BADAN Malam Ramadhan Namun Kesiangan, Ini HUKUM dan Penjelasan Sesuai Hadits dan Sunnah

Baca: Tokoh Adat di RIAU Ajak Tolak PEOPLE POWER, Polres Kepulauan Meranti Kirim 21 Sabhara ke Jakarta

Baca: HASIL AKHIR Pileg 2019 di Riau, PKS Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Pengumuman KPU Menunggu

Pertanyaan ketiga :

Bagaimana hukum orang berpuasa melakukan cek darah yang pengambilan darahnya dengan memasukkan jarum suntik?

Jawabannya:

Pendapat terkuat adalah mengeluarkan darah tidak membatalkan puasa kecuali jika sampai melemahkan badan, bisa jadi karena jumlah darah yang keluar banyak.

Hal ini dikiaskan dengan berbekam dan pendapat terkuat berbekam tidak membatalkan puasa kecuali jika menyebabkan kelemahan badan.

Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, Apakah kalian tidak menyukai berbekam bagi orang yang berpuasa?” Anas mengatakan, “Tidak, kecuali jika bisa menyebabkan lemah.

Oleh karena itu sekedar mengambil darah 5-10 ml untuk keperluan pemeriksaan laboratorium tidaklah membatalkan puasa.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya,

Apa hukum orang yang diambil (sedikit) darah dari tangan kanannya sedangkan ia dalam keadaan berpuasa di bulan Ramadhan untuk tujuan pemeriksaan laboratorium. Kadar yang diambil satu spuit (suntikan) ukuran sedang (umumnya 10 ml).

Demikian juga penjelasan dari syaikh Muhammad bin shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, beliau berkata,

“Pengambilan darah untuk pemeriksaan laboratorium tidak membatalkan puasa. Dokter butuh mengambil sedikit darah dari pasien untuk memeriksanya.

Ini tidak membatalkan karena merupakan darah yang sedikit dan tidak berpengaruh terhadap badan sebagaimana berbekam juga tidak membatalkan puasa.

Halaman
1234

Berita Terkini