Lebaran 2019

378 Warga Binaan Rutan Klas IIB Dumai dan 13 Narapidana Narkotika Rutan Teluk Kauntan Terima Remisi

Editor: Nolpitos Hendri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

378 Warga Binaan Rutan Klas IIB Dumai dan 13 Narapidana Narkotika Rutan Teluk Kauntan Terima Remisi

378 Warga Binaan Rutan Klas IIB Dumai dan 13 Narapida Narkotika Rutan Teluk Kauntan Terima Remisi Lebaran 2019

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sebanyak 378 warga binaan Rutan Klas IIB Dumai dan 13 narapidana narkotika Rutan Teluk Kauntan terima remisi hari raya Idul Fitri 1440 H atau Lebaran 2019.

Sebanyak 378 orang narapidana dan warga binaan Rutan Kelas IIB Dumai rayakan Idul Fitri 1440 H dengan remisi.

Sedangkan secara total, jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi saat lebaran 2019 ini di Rutan Teluk Kuantan sebanyak 182 orang.

Baca: Puncak Arus Balik Lebaran 2019 di Pelabuhan Sungai Duku Pekanbaru dan di Jalintim Diprediksi Sabtu

Baca: Mal Pekanbaru Siapkan Promo Back to School Tahun Ajaran Baru, Premiere Hotel Promo Khusus Idul Fitri

Baca: Karyawan Jangan Takut Laporkan Perusahaan yang Tidak Bayarkan THR, Disnaker: Kami akan Proses

Baca: Petugas Parkir Liar di Mal SKA Pekanbaru Pungut Rp 3.000 untuk Sepeda Motor, Ini Reaksi Kepala UPTD

Pemberian remisi terhadap warga binaan itu berdasarkan Kepmenkumham RI itu diberikan langsung oleh Ka Rutan Klas IIB Dumai Rindra Wardhana.

Karutan Klas II B Dumai Rindra Wardhana melalui KPR Rutan Klas IIB Dumai Aldino Oktolaperta mengatakan, warga penerima remisi diberikan sesuai dengan kriteria yang diusulkan.

"Lebaran tahun ini ada 378 orang penerima remisi dengan jumlah pemotongan masa tahanan beragam, namun tak ada warga yang bebas," ungkapnya.

Dia menyampaikan, pengurangan masa tahanan diberikan secara bervariasi.

Mulai dari satu bulan sampai 45 hari.

"Rinciannya adalah, sebanyak 208 orang menerima remisi satu bulan, 99 orang menerima 15 hari dan sisany 71 orang menerima 45 hari," sampainya.

Dilanjutkannya, narapidana penerima remisi terlebih dahulu mendapatkan penilaian sesuai dengan peraturan perundangan berlaku.

Yakni, berkelakuan baik dan tertib selama menjalani masa hukuman serta sudah melewati sedikitnya setengah dari masa hukuman yang dijalani.

Baca: DANAU RAJA Objek Wisata Populer di Inhu Riau Saat Libur Lebaran 2019, Ada Taman Bunga Marigold

Baca: Cewek-cewek Cantik Hadiri Open House Idul Fitri 1440 H Bupati Kampar Catur Sugeng, Siapa Mereka?

Baca: Destinasi Wisata Digital Pasar Teluk Jering di Kampar Riau, Objek Wisata Paling Hits di Lebaran 2019

Aldino berharap, agar remisi tersebut dapat menjadi motivasi bersama bagi warga binaan lainnya agar berbuat hal yang sama.

"Bagi yang sudah mendapatkan remisi agar bisa menjaga sikapnya dan bisa terus melakukan perubahan positif dalam menjalani masa hukuman," pungkasnya.

Halaman
123

Berita Terkini