Tahap pertama melakukan mediasi dan klarifikasi dari perusahaan yang diadukan.
Termasuk menggali informasi mengenai alasan perusahaan untuk tidak membayarkan gaji kepada karyawanya.
"Kalau mengenai kemampuan keuangan, tentu kita akan minta laporan audit keuangan mereka dua tahun terakhir. Begitu selanjutnya," bebernya.
Apa bentuk sanksi yang diterapkan?
Baca: Kasus Dugaan Tindak Pidana Pemilu 2019 PPK Pangkalan Kuras Riau Dilimpahkan Usai Libur Lebaran 2019
Baca: Anak Muda di Pekanbaru Ini Sumbangkan Website untuk Masjid, Hasil Karya pada Lailatul Coding
Baca: Pemudik dari Riau Enggan Gunakan Angkutan Udara, Pengguna Angkutan Darat Saat Lebaran 2019 Meningkat
Baca: HATI-HATI!, Arus Balik Lebaran 2019 di Jalan Lintas Timur Pelalawan Riau Diprediksi Mulai Sabtu
Kadisnaker menegaskan, bahwa pihaknya akan memberikan sanksi secara bertahap, hingga berujung ke pancabutan izin perusahaan.
"Sanksi itu berjenjang, mulai dari teguran, peringatan, hingga pencabutan izin. Intinya itu tadi, kita pastikan proses laporan yang masuk," katanya tegas.
Karyawan Jangan Takut Laporkan Perusahaan yang Tidak Bayarkan THR, Disnaker: Kami akan Proses. (Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi)