TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Keberadaan juru parkir (jukir) liar di Kota Pekanbaru sudah meresahkan.
Mereka tidak beroperasi tanpa identitas lengkap.
Ada dugaan sejumlah juru parkir liar memungut retribusi parkir lebih dari besaran seharusnya.
Hal ini sempat dikeluhkan masyarakat yang parkir di depan Mal SKA libur Idul Fitri 1440 H.
Juru parkir liar diduga memungut uang sebesar Rp3.000 untuk sekali parkir sepeda motor.
Pungutan ini melebihi besaran parkir sesuai Peraturan Daerah No.3 tahun 2009 tentang Parkir dan Retribusi Parkir.
Retribusi parkir untuk sepeda motor atau roda dua hanya Rp1.000 untuk satu kali parkir.
Baca: SEDANG BERLANGSUNG Yordania vs Indonesia LIVE Indosiar, Tonton di Sini (VIDEO)
Baca: Lolos dari Maut, Saat Kepalanya Digigit, Pria Ini Balas Menggigit Lidah Beruang hingga Putus
Sedangkan untuk kendaraan dinas atau pribadi roda empat besarannya Rp2.000 tiap kali parkir.
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT gerah dengan ulah para juru parkir liar.
Ia pun memerintahkan UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru menindak juru parkir liar.
"Tindak saja juru parkir liar yang ada. Jangan sampai dibiarkan," tegasnya, Selasa (11/6/2019).
Baca: Tidak Ada Anggaran Seleksi CPNS 2019 di APBD Kuansing
Menurutnya, pihak UPT Parkir tidak boleh membiarkan keberadaan para juru parkir liar.
Ia tidak ingin ada oknum preman atau oknum lainnya memungut parkir tanpa identitas jelas.
"Ini kan negara hukum. Jangan dibiarkan preman atau oknum lainnya memungut parkir seenaknya," ujarnya.
Firdaus menegaskan bahwa pemerintah kota sudah membenahi sistem parkir yang ada.