Oknum PPK Yang Terbukti Langgar Pidana Pemilu Terancam Diblacklist

Penulis: Guruh Budi Wibowo
Editor: Ilham Yafiz
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DKPP menggelar sidang kode etik yang dihadiri seluruh komisioner KPU Kuansing sebagai pihak teradu, Bapilu Hanura Riau sebagai pengadu dan Bawaslu Kuansing sebagai pihak terkait di aula Bawaslu Riau, Jumat (14/6/2019) kemarin.

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Sejumlah oknum Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK) di beberapa Kabupaten di Riau terancam mendapatkan sanksi.

Mereka diketahui terindikasi melakukan pelanggaran Pemilu 2019.

Di antaranya, oknum PPK di Kecamatan Bunga Raya di Siak, Pangkalan Kuras di Pelalawan dan Rengat di Inhu yang mendapatkan sanksi pemberhentian sementara.

Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau juga memberikan sanksi kepada oknum PPK lainnya di sejumlah daerah.

"Ada PPK di Kabupaten Kuansing yang kita berikan sanksi, sanksi peringatan," ujar Komisoner KPU Riau Divisi Hukum, Firdaus kepada Tribun, Sabtu (15/6/2019).

Tidak hanya itu, pihaknya juga menuggu proses penyidikan terhadap PPK di salah satu kecamatan di Kota Pekanbaru.

Jika terbukti melakukan pelangaran, tentunya PPK tersebut tak lepas dari sanksi sesuai pelangaran yang dilakukan.

"PPK yang di Pekanbaru itu masih dalam proses, apakah ia terbukti melakukan pelangaran, itu tergantung penyidikan," ujarnya.

Jika oknum anggota PPK tersebut terbukti bersalah, mereka akan diblacklist dari penyelengara Pemilu.

Mereka yang namanya sudah diblacklist tidak akan lagi bisa menjadi penyelenggara Pemilu seumur hidup.

"Di samping dipecat, mereka juga diblacklist. Mereka tak lagi bisa menjadi penyelenggara Pemilu seumur hidup," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, tiga oknum Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) di Riau sedang menjalani proses penyidikan kasus pelanggaran pidana pemilu.

Ketiga oknum PPK tersebut masing-masing berada di Kecamatan Bunga Raya Siak, Pangkalan Kuras Pelalawan dan Rengat Inhu.

Ketiganya terlibat dugaan pidana pemilu karena diduga melakukan pergeseran suara pemilu 2019 di Kecamatan mereka.

"Untuk yang tiga daerah itu, Siak, Pelalawan dan Inhu masih dalam proses penyidikan," ujarnya.

Menurut Firdaus dalam waktu dekat ini kemungkinan akan dilimpahkan tim penyidik dari Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) ke Pengadilan jika syarat formil dan material sudah lengkap.

"Karena kan ada waktunya juga berapa lama proses dan tahapannya, jadi saya rasa tidak akan lama lagi masuk pengadilan," ujar Firdaus.(*)

Berita Terkini