Pilpres 2019

3 Truk Barang Bukti Tambahan Dibawa BPN Prabowo-Sandi ke MK, Putusan MK Tetap Tanggal 28 Juni

Editor: Muhammad Ridho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Truk berisi alat bukti yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Senin (17/6/2019).

"Masing-masing pihak 15 saksi dan 2 orang ahli," ujar Fajar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (17/6/2019).

Fajar mengatakan, hal ini telah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Sidang pemeriksaan saksi rencananya akan digelar pada Rabu (19/6/2019).

Fajar kemudian ditanya mengenai kemungkinan adanya penambahan saksi yang diajukan pemohon, termohon, atau pihak terkait. Dia mengatakan penambahan saksi bisa langsung disampaikan ke Majelis Hakim.

"Silakan sampaikan ke Majelis Hakim di persidangan, tergantung nanti (hakim) memutusnya seperti apa," kata dia.

Adapun pada Pasal 41 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara PHPU Pilpres, menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) dapat membatasi saksi dan ahli yang diajukan pemohon, termohon dan pihak terkait.

Putusan tetap 28 Juni

Putusan Mahkamah Konstitusi ( MK) terhadap permohonan hasil sengketa pilpres tetap dijatuhkan pada 28 Juni 2019 meskipun majelis hakim telah mengundur jadwal persidangan selama satu hari.

"Sejauh ini tidak ada perubahan, apalagi melampaui 28 Juni. Itu tentu tidak sesuai ketentuan undang-undang kalau sampai diputus melampaui tanggal 28 Juni," ujar Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (17/6/2019).

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 475 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal tersebut diatur bahwa MK harus memutus gugatan pilpres paling lambat 14 hari setelah diterimanya permohonan pemohon.

Adapun permohonan sengketa pilpres Prabowo-Sandiaga diserahkan ke MK pada 24 Mei 2019. Namun, berkasnya baru diregistrasi pada 11 Juni 2019. Oleh karena itu, 14 hari dihitung sejak berkas perkara diregistrasi.

"Karena 28 Juni itu maksimal dari rentang waktu kerja setelah registrasi, jadi agenda tetap, putusan insya Allah tetap 28 Juni," kata Fajar.

Sebelumnya, majelis hakim MK memutuskan untuk menggelar sidang lanjutan pada Selasa (18/6/2019), padahal seharusnya sidang lanjutan digelar pada Senin (17/6/2019). (*)

Barang Bukti Tambahan Dibawa BPN Prabowo-Sandi ke MK Sebanyak 3 Truk, Putusan MK Tetap Tanggal 28 Juni

Berita Terkini