“Untuk tersangka yang diatasnya lagi, tidak saya sebutkan dulu, saya katakan dia tetap dalam pengejaran kami, identitasnya sudah kita ketahui,” tegasnya.
Sehari-hari, para tersangka ini ada yang berprofesi sebagai kuli bangunan hingga pekerja bengkel.
“Untuk tersangka D, ini yang keempat kali. Sedangkan tersangka A dan BB masing-masing satu kali,” ulasnya.
Baca: Saksikan Video EKSLUSIF Persib Bandung vs Kalteng Putra Malam Ini Dari Stadion Si Jalak Harupat
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau ini menuturkan, para tersangka memanfaatkan jalur tikus di daerah Bengkalis untuk memasukkan narkoba ke Provinsi Riau, kemudian dikirim lagi ke daerah lainnya,
Salah satunya ke Palembang, dimana tersangka BD yang bertugas membawanya ke sana.
“Memang kita sangat prihatin dengan maraknya narkoba yang masuk ke Riau, dengan berbagai modus operandi. Mulai dari disimpan di dalam tas, di balik jok motor. Tujuannya untuk mengelabui petugas dan masyarakat lainnya,” urainya.
Disinggung soal upah yang diterima ketiga tersangka, Suhirman mengungkapkan nilainya bervariasi.
Tersangka D dan A, mengaku diupah Rp20 juta. Sedangkan tersangka BD, diupah Rp2,5 juta.
Suhirman menambahkan, terhadap ketiga tersangka ini akan diterapkan ancaman hukuman maksimal.
“Hukumannya diancam dengan hukuman mati atau seumur hidup, minimal pidana penjara 5 tahun,” ungkapnya.
Selain itu dikatakan Suhirman, selain pidana narkoba, pihaknya juga akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada para tersangka.
“Selama yang bersangkutan ada kaitannya dengan TPPU, pasti akan kita lakukan untuk penyidikannya,” pungkasnya. (Tribunpekanbaru. com/Rizky Armanda)