Dokumen yang diminta Ombudsman RI tersebut yakni hasil pertemuan Pemkab Kuansing dengan KPU Riau, KPU Kuansing, dua Parpol terkait, BKN dan pihak lainnya.
Pemkab Kuansing Diberi Waktu Dua Pekan
Ombudsman RI memberi batas waktu kepada Pemkab Kuansing selama 14 hari atau dua pekan untuk menyerahkan dokumen penyelesaian permasalahan penerimaan CPNS 2018.
Waktu dua pekan tersebut terhitung mulai Jumat (9/8/2019).
Permintaan dokumen tersebut disampaikan Ombudsman RI pada pertemuan dengan Pemkab KuansingĀ pada Kamis (8/8/2019) di Sekretariat Daerah Pemkab Kuansing.
Tim Ombudsman RI yang datang yakni Dominikus Dalu, Ratna Sari Dewi dan Parramatta Adri Satyawada.
Sedangkan dari Pemkab Kuansing dihadiri asisten I Muhjelan Arwan,SH MH, asisten III DR Agus, Plt Kepala BKPP Kuansing Hendri Siswanto dan Kepala bidang administrasi Kepegawaian BKPP Kuansing, Iwan Susandra.
Kedatangan Ombudsman RI ini terkait permasalahan penerimaan CPNS 2018 di Kuansing.
Ada dua CPNS yang dinyatakan lulus namun ternyata terdaftar sebagai calegĀ hal ini melanggar aturan.
Ombudsman perwakilan Riau sudah menangani laporan soal CPNS 2018 di Kuansing ini.
Bahkan sudah mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP).
Namun sayang, Pemkab Kuansing mengindahkan LAHP Ombudsman perwakilan Riau tersebut.
LAHP Ombudsman perwakilan Riau tersebut ternyata diteruskan ke Ombudsman RI.
Harapannya, agar bisa menjadi perhatian Ombudsman RI sehingga ada jalan penyelesaiannya.
Kedatangan tim Ombudsman RI ini pun menindaklanjuti LAHP Ombudsmam perwakilan Riau tersebut.