Berita Riau

Makan dan Minum Tidak Disentuh, TIM Ombudsman RI Bertemu Pemkab Kuansing Riau Soal Seleksi CPNS 2018

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Makan dan Minum Tidak Disentuh, TIM Ombudsman RI Bertemu Pemkab Kuansing Riau Soal Seleksi CPNS 2018

Sebelumnya, pada 15 Juli lalu, Ombudsman RI sudah memanggil BKN Pusat terkait masalah ini.

Dominikus Dalu mengatakan dalam pertemuan tersebut pihaknya mendengarkan penjelasan Pemkab Kuansing terkait tindaklanjut yang sudah dilakukan atas LAHP Ombudmans perwakilan Riau.

Pihaknya pun meminta dokumen tertulis atas tindaklanjut Pemkab Kuansing.

"Mereka (Pemkab Kuansing) sudah jelaskan lisan bahwa pernah hearing dengan pihak-pihak tadi. Maka kami minta dokumen tertulisnya sebagai bukti keseriusan pemkab," kata Dominikus Dalu, Jumat (9/8/2019).

Dikatakannya, dokumen dari Pemkab Kuansing tersebut akan jadi pettimbanhan Ombudsman RI tentang keabsahan CPNS yang dua orang yang dipermasmalahkan tersebut.

"Dalam 14 hari kedepan (waktu penyerahan dokumen)," kata Dominikus Dalu.

Dokumen yang diminta Ombudsman RI tersebut yakni hasil pertemuan Pemkab Kuansing dengan KPU Riau, KPU Kuansing, dua Parpol terkait, BKN dan pihak lainnya.

Dalam jawaban merespon LAHP Ombudsman Perwakilan Riau secara tertulis, Bupati Kuansing H Mursini menolak LAHP Ombudsman.

Dalam uraiannya, Bupati Kuansing Mursini mengatakan pihaknya sudah membentuk tim permasalahan pengadaan CPNS.

Selanjutnya tim telah mengambil langkah-langkah mengumpulkan data berupa dokumen dari CPNS yang mendapat sanggahan, KPU Riau dan KPU Kuansing dan Parpol (PKB dan PPP).

Dari hasil pengumpulan data tersebut, tim Pemkab Kuansing mengambil kesimpulan berdasarkan klarifikasi dua CPNS, mereka sudah mengundurkan diri sesuai dengan tanggal surat pengunduran diri yang disampaikan ke parpol.

Hasil klarifikasi dari parpol, parpol menyebut kedua sudah mengundurkan diri sejak surat pengunduran diri dibuat.

Proses di parpol memakan waktu atau tidak serta merta dapat ditetapkan dengan cepat, mengingat banyaknya pertimbangan partai politik terhadap kepentingan dari caleg lainnya seperti Mary untuk memenuhi keterwakilan perempuan.

Bupati Mursini mengatakan dari hasil penelusuran, timnya memutuskan Andra Pranata dan Mary dianggap layak untuk diangkat sebagai CPNS mengingat berdasarkan hasil klarifikasi dan dokumen yang telah didapat dinilai tidak ada indikasi unsur kesengajaan.

Permasalahan ini bermula kala Ombudsman perwakilan Riau menerima aduan dari dua peserta CPNS 2018 di Kuansing.

Keduanya yakni Fitri Nurwati dan Prengki Jumaidi.

Fitri dan Prengki mengadukan Panitia Seleksi Dearah (Panselda) Kuansing karena dari CPNS lulus yang diumumkan, ada dua CPNS yang terindikasi terlibat politik praktis dan keduanya terdaftar sebagai calin legislatif (Caleg).

Fitri mengadukan Panselda Kuansing karena meluluskan Andra Pranata. Padahal Andra merupakan caleg PKB untuk Dapil 8 Riau (Inhu - Kuansing) nomor urut 5 dan secara administrasi sudah melanggar aturan karena terlibat politik praktis.

Sedangkan Prengki Jumaidi mengadukan Panselda Kuansing karena tetap meluluskan Mery Wanary.

Padahal Mery diketahui caleg PPP untuk Dapil II Kuansing nomor urut 2 dan secara administrasi sudah melanggar aturan karena terlibat politik praktis.

Berdasarkan aturan, memang dilarang yang terlibat politik praktis ikut seleksi CPNS.

Apalagi yang terdaftar sebagai Caleg.

Fitri dan Prengki memang memiliki kepentingan bila kelulusan Anda Pranata dan Mery dibatalkan.

Sebab Fitri berada diperingkat kedua di bawah Anda Pranata.

Sedangkan Prengki peringkat kedua dibawah Mery.

Sistem Panselnas, bila peringkat pertama didiskualifikasi, maka peringkat kedua yang akan menggantikan.

Saat CPNS 2018 di Kuansing, Fitri mengambil formasi guru kelas ahli pertama SDN 015 Beringin Jaya. Sedangkan Prengki mengambil formasi guru seni budaya ahli pertama SMPN Pangean.

Dalam LAHP-nya, Ombudsman Perwakilan Riau mengeluarkan beberapa kesimpulan diantaranya telah terjadi maladministrasi terkait kelulusan Andra Pranata dan Mery Wanary.

Ombudsman juga meminta Panselda Kuansing melakukan tindakan korektif. Yakni membatalkan kelulusan Andra Pranata dan Mery Wanary serta mengumumkan pembatalan tersebut.

(Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan)

Berita Terkini