Meyssi selaku pengurus biro Jasa “Arcap “ yang melayani pengurusan surat-surat kendaraan menerima surat kendaraan roda empat berupa BPKB mobil BG 1245 FJ dari Imam Syafei bin Suparmo (52).
Pelapor mau mengurus pajak progresif mobilnya.
Setelah selesai membayar pajak di di Kantor Samsat Baturaja, Meyssi hanya mengembalikan STNK kepada Imam Syafei sedangkan BPKB belum dikembalikan.
Baca: Bisnis Lagi Kacau? Ini Panduan Lengkap Doa Minta Rezeki: Mohon Dilancarkan & Murah Rezeki
Baca: Putra Fairuz A Rafiq Dibully di Sekolah Imbas Kasus Ikan Asin, King Faaz Juga Dikabarkan Sakit
Baca: Satu Sendok Saja Kopi Bubuk One Coffee Sudah Kental, Rumah Kopi Kerta Jaya Pekanbaru
Alasannya BPKB mau di foto copy karena ada kekurangan di berkas Samsat.
Namun tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari Imam Syafei, BPKB tersebut rupanya dijaminkan oleh Meyssi kepada leasing sebesar Rp 250 juta.
Untuk memuluskan rencana jahat tersebut, Meyssi bekerja sama dengan tersangka Ryan Firdaus Batra yang bekerja sebagai marketing di leasing.
Pada bulan Juni 2019 saat jatuh tempo pembayaran angsuran pinjaman, Meyssi tidak membayar angsuran.
Karena setelah jatuh tempo belum juga dibayar, pihak leasing menghubungi Imam Syafei selaku pemilik BPKB.
Betapa terkejutnya pelapor mendapat konfirmasi dari pihak lembaga penyedia keuangan, karena korban merasa tidak pernah menjaminkan BPKB mobilnya.
Baca: Download MP3 - Lagu Judika Jikalau Kau Cinta Lengkap Lirik & Video Lagu Judika OST Cinta Buta
Baca: Idul Adha 1440 H, Telkomsel Serahkan 751 Hewan Kurban, Diberikan kepada 43.000 Penerima Manfaat
Baca: Kekuatan Militer Indonesia Masih di Atas Israel Yang Gelontorkan Duit Hingga 19.6 Miliar Dolar
Imam Syafei kemudian mendatangi pihak Finace dan terbongkarlah aksi kejahatan kedua tersangka.
Selanjutnya leasing melaporkan kejadian yang merugikan korban dan perusahaan.
Mendapat laporan tersebut Tim resmob Polres OKU segera mendatangi kantor leasing dan mengamankan kedua pelaku dan langsung digelandang ke Mapolres OKU.
Menurut Kapolres pelaku ditangkap atas laporan Imam Syafei bin Suparmo (52), pekerjaan wiraswasta, alamat di Dusun V RT/RW 009/006 Desa Merbau, Kecamatan Lubukbatang, Kabupaten OKU.
Pelaku Meyssi alamat di Blok Q Dusun Rejo Mulyo Kecamatan Lubukraja, Kabupaten OKU dan Ryan Firdaus Batra alamat di jalan Garuda Lintas Sumatera, lorong Setia, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU sudah ditahan polisi.
Keduanya sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres OKU.
Polisi juga sedang mengembangkan kasus ini, tersangka melanggar Pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana.
Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa 14 lembar buku BPKB, 1 ( Buah) buku tabungan mandiri, 1 ( Buah) Kartu ATM warna biru dan 1 ( Buah) Kartu ATM warna kuning. (SP/ Leni Juwita)
Dijuluki Ratu Sosialita, Ternyata dari Sini Asal Uang Meyssi: Modusnya Bikin Geleng Kepala