Namun yang jelas dirinya tidak senang dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh terlapor.
"Saya sengaja ke sini untuk melaporkan perbuatannya yang tidak bermoral," katanya.
Sementara, KA SPKT Polresta Palembang Ipda Juan Pahrul membenarkan adanya laporan tersebut.
Menurutnya terlapor dapat dikenakan pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 Undang-undang ITE.
"Kita juga memintai keterangan saksi dan barang bukti berupa handphone vivo warna hitam," tutupnya. (SP/ Andyka Wijaya).
* Kakek Kirim Ibu Guru Video Mesum via Whatsapp, Video P0rn0 masuk Saat Ibu Guru Sedang Mengajar