Hal itu untuk mengatasi masalah defisit yang telah melanda BPJS Kesehatan sejak tahun 2014.
"Kami mengusulkan kelas II dan kelas I jumlah yang diusulkan DJSN perlu dinaikkan. Pertama, itu untuk memberi sinyal yang ingin diberi pemerintah ke seluruh universal health coverage standard kelas III kalau mau naik kelas ada konsekuensi," ujar Sri Mulyani.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menkes Paham Alasan Menkeu Sri Mulyani Usul Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Lebih dari 100 Persen, https://www.tribunnews.com/nasional/2019/08/28/menkes-paham-alasan-menkeu-sri-mulyani-usul-naikkan-iuran-bpjs-kesehatan-lebih-dari-100-persen?page=all.