BPJS Ketenagakerjaan Evaluasi Perlindungan Pekerja Sawit di Siak

Penulis: Mayonal Putra
Editor: Sesri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPJS Ketenagakerjaan Siak menggelar monitoring dan evaluasi pelaksanaan perlindungan pekerja sawit di Kabupaten Siak tahun 2025 di Pekanbaru.

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - BPJS Ketenagakerjaan Siak menggelar monitoring dan evaluasi pelaksanaan perlindungan pekerja sawit di Kabupaten Siak tahun 2025.

Program ini dijalankan melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit dari pemerintah pusat.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Siak, Jonggi Juan Martinus Panjaitan, mengatakan pihaknya menggelar forum Monev ini untuk memastikan pelaksanaan perlindungan pekerja sawit berjalan sesuai rencana.

 “Kami ingin memastikan program ini tetap berlangsung dan bisa dilanjutkan tahun depan,” ujarnya, Senin (25/8/2025).

Ia menceritakan, rapat evaluasi berlangsung di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Jumat (15/8/2025).

Kegiatan diikuti pejabat Dinas Pertanian, Dinas Transmigrasi, dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Siak serta terhubung secara Daring dengan para penyuluh perkebunan sawit.

Menurut Jonggi, perlindungan pekerja sawit mencakup dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

 JKK melindungi pekerja sejak berangkat hingga pulang dari tempat kerja, sementara JKM memberikan santunan kematian serta beasiswa bagi anak pekerja yang meninggal dunia.

“Beasiswa diberikan mulai jenjang SD hingga perguruan tinggi agar anak pekerja tidak kehilangan masa depan,” katanya.

Ia menambahkan, Pemkab Siak sudah memanfaatkan APBD untuk membiayai perlindungan pekerja non-ASN. Namun, cakupan program dinilai perlu diperluas ke sektor informal, terutama pekerja sawit yang jumlahnya besar dan tersebar di desa-desa.

“Pekerja sawit sangat rentan terhadap risiko kerja dan guncangan ekonomi. Satu kecelakaan bisa berarti hilangnya penghidupan keluarga,” ucap Jonggi.

BPJS Ketenagakerjaan juga meminta penyuluh sawit lebih proaktif mengingatkan peserta atau ahli waris agar mengajukan klaim ketika risiko terjadi. Langkah ini dinilai penting agar manfaat program benar-benar dirasakan pekerja.

Jonggi menegaskan, monitoring dan evaluasi tidak boleh berhenti pada laporan administratif. 

“Kami ingin lahir kebijakan nyata yang berpihak kepada pekerja. Pemerintah daerah memiliki ruang fiskal untuk itu, tinggal kemauan dan sinerginya yang perlu diperkuat,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Pertanian menyatakan komitmen memperluas perlindungan pekerja sawit melalui program DBH Sawit. Upaya ini diharapkan mampu memberi jaminan sosial yang lebih luas bagi pekerja di sektor perkebunan.

(Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Berita Terkini