Dalam hal ini, LAMR Riau tidak berdiri sendiri, melainkan bekerjasama dan sinergi dengan pemerintah daerah serta perkumpulan NGO yang diberi akronim “Tanjak (Tim Asistensi Percepatan Pengakuan Perlindungan dan Pemajuan Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal).
“Pekerjaan Rumah terbesar kita bersama hari ini adalah pengakuan atas hutan adat dan tanah ulayat masyarakat adat. Namun Alhamdulillah Kabupaten Siak sudah melangkah lebih cepat dengan terbitnya Perda Desa Adat sebagai modal awal," kata Syahril.
Ia menyebut masyarakat adat akan memiliki nilai tawar lebih tinggi ketika berhadapan dengan perusahaan yang akan mengelola tanah ulayat.
Namun demikian, ada proses untuk pengajuan pengakuan tersebut.
Baca: SINOPSIS Charlies Angels 2019, Cewek Cantik Beraksi, Kristen Stewart, Naomi Scott dan Ella Balinska
Baca: PELANTIKAN Anggota DPRD Pekanbaru Sesaat Lagi, Ini Daftar Nama Mereka dan SOSOK Ketua DPRD Pekanbaru
Baca: NAMA Kecamatan Baru Hasil Pemekaran, Nama Tampan Dihapuskan, Ini Kata Walikota Pekanbaru Firdaus
Kepala daerah akan membentuk tim khusus yang biasanya diketuai oleh Sekretaris Daerah, serta beranggotakan Asisten I, OPD dan instansi terkait seperti BPN dan lain-lain.
Hasilnya kemudian akan ditandatangani oleh kepala daerah, dan menjadi bagian dari Perda yang mengatur pengakuan hutan adat dan ulayat masyarakat adat yang ada di Provinsi Riau seluruhnya.
“Sesuai Keputusan Majlis Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012, bahwa tanah ulayat sudah dipisahkan dari status tanah negara.
Tanah negara ya tanah negara, tanah adat ya tanah adat pula," kata dia.
Upaua ini, kata dia, sudah dimulai dari masyarakat adat di Kampar.
Pihaknya berharap Kabupaten Siak segera menyusul.
Sementara itu Bupati Siak Alfedri mengatakan sangat menyambut baik inisiasi dan itikad LAMR Riau untuk ikut serta berupaya membela hak masyarakat adat di Kabupaten Siak.
Terkait pengembangan penataan pengelolaan hutan adat ke depan, akan disinkronisasikan lewat regulasi-regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat bekerjasama dengan LAMR Riau dan LAMR Kabupaten Siak serta Perkumpulan NGO Tanjak.
Baca: BREAKING NEWS : Pelantikan Anggota DPRD Riau RICUH, Sejumlah Mahasiwa Tiba-tiba Masuk Ruangan Acara
Baca: Anggota DPRD Riau dari Dumai Hadirkan Ratusan Ibu-ibu pada Acara Pelantikannya Sebagai Wakil Rakyat
Baca: SINOPSIS Film Warkop DKI Reborn, Misi Memecahkan Kasus Money Laundry, Siapa Itu Inka?
“Memang sudah ada 8 Kampung Adat sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2015 terkait Desa Adat. Nantinya niat baik kita semua akan dapat kita konkretkan untuk memberikan kepastian terkait hak adat yang dirumuskan melalui hutan adat. Tentu ini semua perlu pembicaraan lanjut, baik itu sosialisasi, membentuk tim FGD dan lain sebagainya. Artinya dari bulan ke bulan dan tahap demi tahap InsyaAllah bisa kita laksanakan," kata Alfedri.
Ia menguraikan, berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tersebut, 8 kampung adat tersebut adalah Kampung Tengah Kecamatan Mempura, Kampung Penyengat Kecamatan Sungai Apit, Kampung Kuala Gasib Kecamatan Koto Gasib, Kampung Lubuk Jering Kecamatan Sungai Mandau, Kampung Minas Barat dan Kampung Mandi Angin Kecamatan Minas, Kampung Bekalar dan Kampung Libo Jaya di Kecamatan Kandis.
Terkait pengakuan hak hutan adat atau ulayat masyarakat adat di Kabupaten Siak akan menunggu formulasi.