Perusahaan Tersangka Karhutla Menjadi 14, 1 dari Riau dan 323 Pelaku, Terancam Denda 1-2 Miliar
TRIBUNPEKANBARU.COM - Polisi telah menetapkan 14 perusahaan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan ( karhutla), per Selasa (24/9/2019).
Sebelumnya, data per Senin (23/9/2019), menunjukkan terdapat sembilan perusahaan yang berstatus tersangka.
"Jumlah tersangka 323 orang, 14 korporasi sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2019).
Baca: Mahasiswa Unri Salat Berjamaah di Tengah Jalan, Tuntut Pemerintah Pusat dan DPR RI Cabut UU KPK
Penambahan tersangka perusahaan terjadi di Lampung sebanyak lima korporasi.
Kelima korporasi tersebut yaitu PT Sweet Indo Lampung (SIL), PT Indo Lampung Perkasa (ILP), PTPN 7, PT Paramitra Mulya Lampung (PML), dan PT Sweet Indo Lampung (SIL).
Dedi mengatakan, terdapat dua laporan untuk PT SIL karena terdapat dua lahan berbeda milik perusahaan tersebut yang terbakar.
"SIL ada dua LP, meskipun perusahaan yang sama, karena lahan konsensi berbeda, sehingga satu PT itu dijadikan tersangka," ujarnya.
Baca: Rakyat Tolong Mahasiswa Korban Gas Air Mata Saat Demo di Depan Gedung DPR: Air Pak, Minta Air Pak!
Selain itu, Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan PT AP sebagai tersangka. Berikutnya, Polda Riau menetapkan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) sebagai tersangka.
Kemudian, PT Hutan Bumi Lestari (HBL) (sebelumnya disebut sebagai Bumi Hijau Lestari) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Selatan.
Lalu, PT Mega Anugerah Sawit (MAS) menyandang status sebagai tersangka karhutla di Jambi.
Selanjutnya, Polda Kalimantan Selatan menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka, yaitu PT Monrad Intan Barakat (MIB) dan PT Borneo Indo Tani (BIT).
Baca: Emak-emak Unjuk Rasa Depan Kantor Gubernur Riau Sambil Bawa Peralatan Masak, Ini 8 Tuntutannya
Di Kalimantan Tengah, polda setempat menetapkan status tersangka kepada PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK).
Terakhir, Polda Kalimantan Barat menetapkan dua tersangka, yang terdiri dari PT Surya Agro Palma (SAP) dan PT Sepanjang Inti Surya Usaha (SISU).
Seluruh perusahaan ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan lalai mencegah kebakaran di lahan mereka.
Baca: MAHASISWA di Sejumlah Daerah Beraksi, Yasonna Laoly Malah Tuding Demo Mahasiswa Ditunggangi