Polisi Inhu Riau Amankan Pengedar Narkoba, Ditemukan Belasan Paket Sabu dan Uang Hasil Jual Narkoba
TRIBUNINHU.COM, RENGAT - Aparat Kepolisian Polsek Lirik kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka pengedar narkoba di Kecamatan Lirik.
Kali ini tersangkanya berinisial JU (43), warga Desa Pasir Sialang Jaya, Kecamatan Lirik, Inhu.
Saat penangkapan JU pada Senin (7/10/2019) lalu, Polisi juga turut mengamankan 12 paket narkoba jenis sabu ukuran kecil dan satu paket sedang narkoba jenis sabu.
Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran mengungkapkan penggerebekan dan penangkapan pelaku dipimpin oleh Kapolsek Lirik, AKP Ali Azar.
Baca: Bakal Dilelang, 47 Unit Kendaaraan Dinas Pemprov Riau Masih Terparkir di Belakang Rumdis Gubri
Baca: Kunjungi Sekolah, Wabup Meranti Malah Temukan Siswa Bolos yang Asyik Main Gitar di Sebuah Pondok
Bermodalkan informasi dari masyarakat aparat kepolisian melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
"Saat mengetahui pelaku sedang berada di rumahnya, Kapolsek Lirik beserta anggota langsung melakukan penyelidikan ke rumah pelaku," kata Misran, Selasa (8/10/2019).
Sesampainya di rumah pelaku, Polisi mendapati pelaku di rumahnya.
Tidak menunggu lama, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap JU.
Setelah mengamankan JU, selanjutnya polisi melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku.
Hasil penggeledahan polisi menemukan kotak minyak rambut dari atas televisi di ruang tamu rumah tersebut.
Saat dibuka, polisi menemukan 12 paket sabu ukuran kecil serta satu paket ukuran sedang narkoba jenis sabu.
Penggeledahan dilanjutkan sampai ke lantai atas rumah tersebut.
Baca: Harga TBS Sawit Riau Kembali Naik 0,44 Persen Periode 9-15 Oktober 2019
Baca: Warga Inhu Mau Buat Pengaduan Soal Ketertiban Umum Bisa Lewat Aplikasi Si Atan, Akses di Situs Ini
Di lantai atas, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti lain berupa satu timbangan, satu mancis, satu bong, kaca, gunting, dan tiga pak plastik pembungkus.
Polisi juga menemukan uang tunai Rp 350 ribu.
"Tersangka mengakui bahwa uang tersebut merupakan hasil penjualan narkotika," kata Misran.
Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Lirik untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Tribuninhu.com/Bynton Simanungkalit)