Korban melaporkan pada Komnas perlindungan wanita, yang telah mengirimkan pemberitahuan kepada suaminya.
"Sang suami biasa menyiksanya dan dua kali dia keguguran. Kami telah mengetahui kasus ini. Pada tanggal 1 September, suaminya memberinya tiga talak. Kami telah mengeluarkan pemberitahuan kepada suaminya dalam kasus ini dan akan menelepon dia," kata Dilmani Mishra, Ketua Komisi Perlindungan Wanita Negara Bagian Bihar.
Sebelumnya banyak kisah perceraian yang disebabkan oleh hal sepele.
Pada Juni lalu, seorang wanita berusia 30 tahun dijatuhi talak tiga oleh suaminya, setelah wanita itu meminta uang Rs 30 (Rp 6.133) darinya.
Insiden itu terjadi pada Sabtu (29/6/2019) lalu, di Pasar Raojin di Uttar Pradesh. Wanita itu meminta uang untuk membeli sayur.
Pria itu diketahui bernama Sabir yang berusia 30 tahun. Selain mentalak tiga, pria itu juga memukul istrinya dengan obeng.
Melansir hukumonline.com, arti talak sendiri dalam hukum Islam merupakan salah satu bentuk pemutusan hubungan ikatan perkawinan karena sebab-sebab tertentu yang tidak memungkinkan lagi bagi suami istri meneruskan hidup berumah tangga.
Sementara talak tiga berdasarkan Al Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 230, kalau seorang suami telah menjatuhkan talak yang ketiga kepada istrinya, maka perempuan itu tidak halal lagi baginya untuk mengawininya sebelum perempuan itu kawin dengan laki-laki lain.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Bermuasal Istri Tak Mau Diajak ke Klub Malam Minum Alkohol, Suami Menjatuhkan Talak 3.
• Mendekam di Sel Tahanan, Pentolan Dewa 19 Alami Perubahan Drastis, Berbadan Sehat, Ibadah Taat
• Hasil Pertemuan Antara Prabowo Subianto dan Surya Paloh, Dapatkan 3 Kesepakatan, Ada yang Sama
• Bejat, Ulah Sang Paman Koleksi Video Ranjang, Paman Setubuhi Keponakan hingga Hamil, Sebulan 3 Kali
*Istri Tak Mau Diajak ke Diskotik Malam Hari, Suami Langsung Talak 3 Karena Tak Pakai Gaun Pendek