Polisi di Pekanbaru Amankan 3 Tersangka, 1 Kg Sabu dan 5,4 Ribu Butir Ekstasi, Diduga Jaringan Lapas
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jajaran dari Unit Reskrim Polsek Sukajadi di-back up Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika.
Diantaranya jenis sabu sebanyak 1 kilogram, ekstasi sebanyak 5,4 ribu butir, serta happy five seribu butir.
Pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari informasi yang diterima petugas.
Tentang adanya aktivitas mencurigakan, diduga transaksi narkotika di sebuah rumah kontrakan di Jalan Jatayu, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Akhirnya tim pun melakukan penyelidikan pada Kamis (10/10/2019).
"Tim meluncur ke lokasi kemudian dilakukan penggerebekan. Ditemukan ada 6 orang, diantaranya 3 laki-laki dan 3 orang perempuan," kata Kapolsek Sukajadi, Kompol Zulfa Renaldo didampingi Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim, saat ekspos kasus, Senin (14/10/2019).
• Relawan Jokowi-Maruf Tiba-tiba Mencabut Laporan atas Hanum Rais soal Cuitan Wiranto, Ada Apa?
Mereka masing-masing berinisial HS (23), RAG (21), ML (26), S (21), De (24) serta DA (21).
Lanjut dia, dari hasil penggeledahan, tim menemukan sebuah koper merk Polo warna pink.
Saat dibuka, di dalamnya ternyata tersimpan narkotika.
Selain narkoba, polisi juga menyita barang bukti 6 unit handphone, 2 unit timbangan digital, 25 lembar plastik bening ukuran besar dan kecil, serta 1 unit mobil merk Honda Brio warna hitam dengan plat nomor BM 1609 TC.
"Untuk tersangka saat ini 3 orang (yang laki-laki). Sementara untuk yang 3 orang perempuan tidak cukup bukti keterlibatannya. Hasil tes urine negatif. Untuk sekarang statusnya saksi," papar Zulfa.
Diduga narkoba dikendalikan oleh narapidana dari dalam Lapas.
"Barang dari Lapas, jaringan Lapas," ungkap Zulfa.
Ditanyai soal peran 3 tersangka, Zulfa membeberkan, awalnya tersangka HS menerima titipan dari seseorang yang identitasnya masih Mr. X.
Kemudian barang haram ini diserahkan lagi kepada tersangka lainnya.
"Jadi si HS ini adalah orang yang memiliki jaringan, artinya punya koneksi kepada seseorang berinisial E, yang saat ini posisinya ada di Lapas. Masih kita selidiki lebih lanjut," papar Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim menambahkan.
• Bentuk Pengawalan Menteri Susi Pasca Insiden Penusukan Menkopolhukam Wiranto di Banten
"Tersangka HS ini mengajak tersangka lainnya menjemput narkoba di Jalan Rambutan. Setelah dibawa barangnya, kemudian dibawa ke kontrakan di Jalan Jatayu," sambung dia lagi.
Pengakuan tersangka HS kata Halim, dia sudah 2 kali menerima narkoba.
"Pengakuannya dia hanya menunggu perintah oleh orang yang ada di dalam Lapas. Sistem buang. Dia hanya menjalankan perintah," beber Halim.
Upah yang diterima tersangka pun bervariasi.
Untuk sabu, sekitar Rp5 juta sekali jalan. Kemudian ekstasi Rp5 juta.
"Barang diedarkan di Pekanbaru," ungkapnya.
Halim menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2), junto Pasal 112 (2) dan atau Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)