Dalam aturannya, wajib pajak yang tidak bayar PBB pada waktunya akan dikenai denda 2 persen setiap bulannya.
Ia mengakui, pihaknya mengambil kebijakan ini agar wajib pajak bisa membayar PBB.
Diakuinya, dengan pemutihan denda ini ada potensi yang kehilangan.
"Masalahnya, kita mau dapat besar atau kecil? Setelah kita hitung, dengan pemutihan ini, potensi yang kita dapat lebih besar," ujarnya.
Objek pajak PBB di Kuansing sendiri sebanyak 135.000.
Data ini berdasarkan pemuktahiran awal tahun 2019.
Diperkirakan jumlah objek pajak sudah bertambah apalagi adabya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digalakkan pemerintah pusat.
Tahun ini, Bapenda sendiri ditargetkan Rp 4 miliar dari PBB. Ia pun yakin target tersebut bisa dicapai.
Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.
Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>
Baca: Terpedaya Bujuk Rayu Dua Pemuda, Dua Gadis Belia Rela Diajak Ngamar di Hotel, Dipergoki Orangtua
Baca: BREAKING NEWS : Puluhan Siswa SMP di Riau Kesurupan, Siswi Berteriak-teriak dan Tiba-tiba Pingsan
Baca: HM Prasetyo: Tidak Ada Kompromi! JAKSA AGUNG Minta Kejati Riau Tangani Kasus Karhutla Sampai Tuntas
Terapkan Sistem Online untuk Pembayaran PBB
Pembayaran pajak PBB di Pemkab Kuansing Riau saat ini masih manual. Namun dalam waktu dekat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kuansing akan menerapkan sistem online.
"Sekarang masih manual pembayaran PBB," kata kepala Bapenda Kuansing, Jafrinaldi, Jumat (18/10/2019).
Kedepan, katanya, pembayaran PBB bisa onlie lewat Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Hal ini akan memudahkan masyarakat.