Sebenarnya, penerapan sistem online dalam pembayaran PBB ini sendiri tinggal menunggu MoU antara Badan Perencanaan Pembangunan Deerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda dan Litbang) Kuansing dengan pihak bank.
Teknis lainnya, pihaknya sudah mempersiapkan.
"Soal onlie ini, kita tinggal jalan aja lagi. Nunggu MoU Bappeda dengan bank. Karena mereka (Bappeda) yang MoU," ujarnya.
Bapenda, katanya, akan terus berinovasi untuk memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak. Fokus utama yakni masyarakat tidak diribetkan sebuah sistem dalam pembayaran pajak.
Silahkan baca juga berita Riau hari ini >>>
Baca: Dua Pemuda di Riau Cabuli Dua Gadis Remaja di Kamar Hotel, Korban Dibujuk agar Mau Berhubungan Intim
Baca: Dua Orang NARAPIDANA di Riau Ketahuan Bawa 20 Paket Sabu-sabu Ketika Dipindahkan ke Lapas Bangkinang
Baca: DETIK-DETIK Puluhan Siswi SMP Kesurupan di Riau, Diawali Berteriak hingga Akhirnya Pingsan
Saat ini, Bapenda Kuansing sendiroli sedang menerapkan pemutihan denda pajak PBB. Kebijakan ini sudah berjalan sejak 14 Oktober lalu.
Penerapan pemutihan denda PBB ini bersempana dengan HUT Kuansing yang ke-20. Program ini pun hingga akhir tahun nanti.
Tribunpekanbaru.com/Palti Siahaan - Program Penghapusan atau Pemutihan Denda PBB Pemkab Kuansing, Berlaku hingga Akhir Tahun 2019