Narkoba di Riau

Narkoba di Riau, Polres Kampar Ungkap 16 Kasus Narkoba, Ciduk Oknum Polisi Jaringan Narkoba di Riau

Penulis: Ikhwanul Rubby
Editor: Nolpitos Hendri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Narkoba di Riau, Polres Kampar Ungkap 16 Kasus Narkoba, Ciduk Oknum Polisi Jaringan Narkoba di Riau

Ada 21 tersangka di tahan Polres Kampar dari hasil penangkapan Satres Narkoba Polres Kampar dan sejumlah Polsek.

Salah satu dari tersangka merupakan wanita dan ada juga satu tersangka yang ditembak pihak Kepolisian karena membahayakan pihak Kepolisian saat melakukan penangkapan.

"Saat ini tersangka tersebut tengah dalam perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara," ungkapnya.

Dari aksi penangkapan dilakukan Polres Kampar menyita barang haram berupa 44,68 gram ganja dan sabu-sabu seberat 1,69 kilogram.

4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Riau Ditangkap

Kronologi penangkapan 4 pelaku penyalahgunaan Narkoba di Riau, pengedar narkoba ditangkap di kamar nomor 10 sebuah Wisma di Indragiri Hulu.

Penangkapan 4 pelaku penyalahgunaan Narkoba di Riau itu dilakukan dalam satu malam oleh jajaran Polsek Batang Cenaku.

Penangkapan 4 pelaku penyalahgunaan Narkoba di Riau itu tersebut dipimpin oleh Kapolsek Batang Cenaku, Iptu Januar E Sitompul.

Para pelaku penyalahgunaan Narkoba di Riau itu tersebut diamankan di tempat yang berbeda pada Sabtu (16/11/2019) dan Minggu (17/11/2019).

Selain itu Polisi mengamankan puluhan paket narkoba jenis sabu-sabu dari 4 pelaku penyalahgunaan Narkoba di Riau itu.

Informasi dari Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran dijelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka atas nama Zaenal Abidin alias Inal (23), warga Desa Kepayang Sari, Kecamatan Batang Cenaku, Inhu.

"Pelaku diamankan sesaat setelah membeli Narkoba jenis sabu-sabu," kata Misran, Senin (18/11/2019).

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan satu paket narkoba jenis sabu-sabu.

Melalui pengakuan Zaenal Abidin, Polisi mengungkap pengedar narkoba di Kecamatan Batang Cenaku.

Berdasarkan informasi itu, selanjutnya Polisi melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka atas nama Kandau (26), warga Desa Cenaku Kecil, Kecamatan Batang Cenaku, Inhu.

Halaman
123

Berita Terkini