Dia menuturkan, sebelum melakukan penangkapan, petugas sudah mengintai pergerakan tersangka.
Mereka selalu berpindah-pindah tempat.
Namun personil terus membuntuti mereka.
"Barulah pada waktu yang tepat, ketika di Jalan Arifin Achmad, gang Rambutan, Kecamatan Pelintung, Kota Dumai. Yang bersangkutan berhasil dilumpuhkan," paparnya.
Ditambahkan Suhirman, barang haram yang didapatkan petugas dari kedua tersangka ini, rencananya hendak dibawa ke Pekanbaru.
"Peran tersangka ini sebagai tukang gendong, sekaligus pengendali di lapangan," tutupnya.
Sementara itu pada Rabu, 14 November 2019), seorang terduga gembong narkoba juga ditembak saat hendak ditangkap.
Dia berinisial DD.
Tindakan tegas terukur terpaksa ditempuh aparat karena DD berupaya melakukan perlawanan di kawasan Jalan Taman Sari, Kota Pekanbaru.
Dengan cara menabrakkan mobilnya ke petugas.
Penangkapan DD ini hasil pengembangan dari penangkapan dua tersangka sebelumnya, yakni LO, wanita berumur 41 tahun dan IR, pria berumur 35 tahun.
Dari tangan keduanya, disita paket besar sabu seberat 25 gram, 1 unit mobil Toyota Avanza, dan 1 unit handphone Samsung.
Pengakuan keduanya, barang bukti sabu itu diperoleh dari bandar narkoba berinisial DD tersebut.
TERUNGKAP, ASN Pemkab Pelalawan Positif Gunakan Narkoba
Sementara itu, terungkap, Aparatur Sipil Negara atau ASN Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Pelalawan positif gunakan Narkoba, dibuktikan hasil test urine oleh BNN.