Bagi pelamar yang lolos seleksi administrasi akan muncul keterangan
'Selamat Anda Lulus' atau mendapat tulisan "SELAMAT! Anda Lulus tahap Administrasi Berkas".
Sementara bagi yang tidak lolos akan muncul keterangan 'Maaf Anda Tidak Lulus' atau mendapat tulisan "Mohon Maaf! Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi yang dilamar".
Setelah dinyatakan lolos administrasi, pelamar akan melakukan tahapan selanjutnya yakni verifikasi dokumen serta pembagian nomor ujian.
Selanjutnya, pelamar akan mengikuti tes seleksi Kemampuan Dasar (SKD) yang rencananya akan diselenggarakan pada 27-28 Februari 2020.
Tes SKD akand ilakukan dengan sistem CAT.
Adapun tiga tes yang akan diujikan dalam SKD CPNS 2019 yaitu:
Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Tes Intelegensia Umum (TIU)
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Jumlah keseluruhan adalah 100 soal, terdiri dari 35 soal TKP, 35 soal TIU, dan 30 soal TWK.
Komposisi soal TWK dan TIU berbeda dibanding tahun lalu.
TWK yang sebelumnya 35 soal menjadi 30 soal, sedangkan TIU menjadi 35 soal dari semula 30 soal.
Selanjutnya, bagi mereka yang lolos SKD, akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang.
Pelaksanaan SKB akan dilakukan pada 25 Maret -10 April 2020.