2 Bandar Narkoba di Riau Ditangkap, Simpan 80 Paket Sabu-sabu, Diciduk Polisi di Dua Lokasi Berbeda
TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Satres Narkoba Polres Bengkalis berhasil megamankan dua bandar Narkoba di wilayah hukum Polres Bengkalis pada Rabu (8/1/2020) kemarin.
Dua bandar Narkoba ini diamankan secara terpisah dalam operasi yang digelar Satres Narkoba Polres Bengkalis di Kecamatan Mandau.
Kasatres Narkoba Polres Bengkalis AKP Syahrizal mengatakan, penangkapan pertama dilakukan anggotanya sekitar pukul 13.30 WIB siang.
Anggota Satres Narkoba mengrebek sebuah rumah yang berada di jalan Dahlia Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau.
"Dalam penangkapan ini kita mengamankan seorang tersangka berinisial DF (28) di rumahnya. Bersama penangkapan pihaknya mengamankan barang bukti berupa 23 paket diduga Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat seluruhnya sekitar 5,3 gram," ungkap Kasatres Narkoba Bengkalis.
Penangkapan tersangka DF ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kasatres Narkoba.
Kemudian Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan kebenaran informasi ini.
"Saat mengrebek rumah tersangka petugas menemukan barang bukti. Kemudian dilakukan introgasi terhadap tersangka, dari pengakuannya DF mendapatkan barang bukti berasal dari rekannya berinisial P yang berdomisili di Duri," ungkap Kasat.
Tidak lama berselang Satres Narkoba Polres Bengkalis kembali melakukan penangkapan di Jalan Jaksa Kelurahan Babusalam kecamatan Mandau.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB sore.
Dalam penangkapan ini polisi mengamankan seorang pria berinisial HE (40) yang diduga juga bandar Narkoba.
Pada penangkapan ini Satres Narkoba berhasil mengamankan 57 paket sabu-sabu.
"Berat total sabu-sabu yang diamankan sekitar 22,13 gram dari tangan tersangka HE," kata Kasatres Narkoba.
Barang bukti yang diamankan ini berasal di rumah tersangka, yang disimpan di dalam tas dompet tersangka.