"Pengakuan mereka disuruh seseorang berinisial A, dari Medan membawa narkoba dengan mobil ke Pekanbaru. Untuk A saat ini masih kita dalami dan ditetapkan DPO," tegasnya.
Halim menambahkan, kedua tersangka belum menerima upah secara utuh. Dimana mereka baru menerima Rp2 juta.
"Baru dapat Rp2 juta mereka, dijanjikan akan diberi lagi Rp4 juta. Pengakuan tersangka baru kali ini (membawa narkoba)," pungkasnya.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)