"Kalau sudah saatnya dirilis, maka akan kita rilis di tempat konservasi lainnya. Kalau memang hasil tes berbeda, tetap juga kita rilis," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria pencari kayu, warga Desa Pasir Mas, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Inhil, tewas mengenaskan diterkam Harimau Sumatera, Kamis (30/1/2020).
Korban bernama Darmawan bin Zulkifli (42).
Saat peristiwa terjadi, dia diketahui sedang berada di kawasan hutan eks IUPHHK-HA atau Hak Pengusahaan Hutan (HPH) PT. Bhara Induk.
"Lokasi itu adalah bagian dari landscape Kerumutan yang merupakan kantong atau habitat Harimau Sumatera. Berdasarkan keterangan dari 2 orang saksi yang sama-sama melakukan aktivitas bersama almarhum, mereka bertiga sedang mencari kayu," kata Suharyono.
Dia melanjutkan, berdasarkan hasil olah TKP, menunjukkan bahwa lokasi kejadian berada di kawasan hutan.
"Maka sementara dapat disimpulkan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang tidak sesuai dengan aturan hukum atau perundang-undangan yang berlaku," paparnya lagi.
Saat kejadian, korban sedang mencari kayu bersama dua rekannya atas nama Sujati (54) dan Sudirman (22).
Korban diterkam harimau di depan mata rekannya yang kemudian melarikan diri. Sementara korban tak bisa diselamatkan. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)