Dimana unit tipiter melakukan pengambilan 11 ( sebelas) potongan semple terhadap kayu yang dimuat oleh KM Nusantara 5, untuk dilakukan pemeriksaan sampel oleh BPHP wilayah III di pekanbaru.
Kemudian melalui hasil pemeriksaan sampel potongan kayu di BPHP, unit Tipiter Sat Reskrim Polres Kep. Meranti dengan pendampingan dari Subdit tipiter Ditkrimsus Polda Riau bahwa dari hasil pemeriksaan dari ahli BPHP didapat bahwa sample kayu tersebut bukan kayu budidaya masyarakat melainkan kayu alam.
"Dimana dalam pengurusan dokumen ataupun ijin pengangkutan tidak sesuai," tegas Kapolres.
Kemudian saksi ahli BPHP wilayah III Riau menuju Selat Panjang untuk melakukan penghitungan dan jenis terhadap kayu yang dimuat oleh KM Nusantaran 5.
Kapolres Meranti menjelaskan bahwa saat ini masih dilakukan penghitungan terhadap jumlah potongan kayu.
Saat ini pihak kayu dan kapal pengangkut kayu-kayu tersebut masih diamankan di Pelabuhan Golden Dusun Manggis, Desa Bokor, Kecamatan Rangsang Barat. (Tribunpekanbaru.com/Teddy Tarigan).