PEKANBARU - Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Arman Depari geram saat mengetahui ada seorang oknum polisi di Riau terlibat dalam sindikat atau jaringan pengedar narkoba.
Dimana seorang anggota Polsek Rupat, Polres Bengkalis, Brigadir RA ikut ditangkap bersama 3 orang rekannya yang lain, pada Senin (17/2/2020) kemarin di Dumai.
BNN Pusat bersama Bea Cukai dalam operasi penangkapan ini, turut menyita narkotika jenis sabu sebanyak 10 kg dan ekstasi 60 ribu
"Salah satu yang terlibat dalam jaringan narkoba ini oknum anggota kepolisian. Saya kira ini menjadi catatan kita semua, terutama kami dari penegak hukum," ucap Irjen Arman, saat memimpin ekspos kasus, Rabu (19/2/2020) di Kantor BNNP Riau.
"Bahwa ternyata bukan masyarakat saja yang bisa direkrut oleh sindikat (narkoba), tapi mereka memang senang dalam tanda kutip jika mereka mampu merekrut para penegak hukum dan petugas resmi yang lain," sambung dia.
Lanjut Arman, dia berharap jika kasus narkoba ini sudah diproses dan masuk ke pengadilan, bagi oknum polisi tersebut harus diberikan hukuman yang lebih berat.
"Bahkan kalau perlu para hakim yang memutus menjatuhkan hukuman mati, saya kira itu pantas buat dia," tegas Jenderal polisi berpangkat bintang dua tersebut.
Karena menurut Arman, disaat aparat sibuk dan terus berupaya keras untuk melindungi dan mencegah masyarakat dari bahaya narkoba, sementara sang oknum sebagai petugas malah melanggar sumpahnya.
Bahkan oknum polisi itu juga mendapatkan keuntungan pribadi dari penderitaan orang lain.
"Oleh karena itu saya himbau, agar dijatuhkan hukuman sekeras-kerasnya," tutur Arman lagi.
Dia menambahkan, pada dasarnya Pimpinan Polri sudah sangat jelas menyatakan, apabila ada oknum anggota yang terlibat narkoba, harus ditindak tegas.
"Jangankan jadi bandar, terlibat dalam sindikat. Pemakai pun akan diberi tindakan tegas, pecat. Itu pertama dari aspek hukuman disiplin," bebernya.
"Selebihnya nanti serahkan kepada Pak jaksa dan Pak hakim, menurut saya matikan saja, selesai. Gantung, kalau perlu tembak 10 kali. Betulkan," tutupnya.
Informasi yang dihimpun Tribunpekanbaru.com, pengungkapan dilakukan oleh tim gabungan dari BNN Pusat dan juga Bea Cukai.
Petugas menyita barang bukti sebanyak 10 kg sabu dan 60 ribu butir pil ekstasi diduga asal luar negeri.
Bahkan dari data yang didapat, seorang oknum polisi jajaran Polres Bengkalis, Brigadir RA yang berdinas di Polsek Rupat, ikut diamankan.
Penangkapan dilakukan petugas di Jalan Gatot Subroto, tepatnya di depan sebuah toko ritel, di daerah Bukit Timah, Kota Dumai, Provinsi Riau.
Selain oknum anggota Polri berinisial RA, petugas turut mengamankan tiga orang tersangka lain. Masing-masing, RI, PU, dan HE.
Dua unit mobil Toyota Avanza warna silver, dan Honda Brio warna merah yang digunakan untuk membawa narkoba juga disita. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda).