Kasus Illog di Riau

Kasus Illog di Riau, Segini Upah tersangka Pengangkut Kayu Sekali Jalan, Tapi Belum Diterima

Penulis: Rizky Armanda
Editor: Ariestia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polair Polda Riau menangkap tiga orang tersangka illegal logging (Ilog) atau pembalakan liar. Ketiganya kedapatan mengangkut kayu sebanyak 20 ton atau 30 meter kubik dengan sebuah kapal motor, Kamis (20/2/2020) lalu.

PEKANBARU - Selamet (55), satu dari tiga tersangka pengangkut kayu hasil illegal logging (Ilog) mengaku menerima upah dengan nomimal tertentu untuk sekali perjalanan dari Kepulauan Meranti ke Bengkalis.

Selamet adalah pemilik kapal motor atau pompong, yang memang biasa dipesan untuk mengangkut barang.

"Pengakuan Selamet baru sekali mengangkut kayu. Dia ini masyarakat biasa. Sebelumnya biasanya angkut barang, sepeda motor, dan lain-lain," kata Direktur Polair Polda Riau, Kombes Badarudin, Selasa (25/2/2020).

Diterangkan Badarudin, tersangka Slamet sendiri mengaku kapalnya dipesan oleh tersangka Irwandi (38).

Karena tak berani mengangkut kayu Ilog sendirian, Slamet meminta rekannya, Haidir (46), untuk menemaninya. Haidir dalam kasus ini juga sudah ditetapkan tersangka.

"Kalau untuk kepemilikan kayu, itu tersangka Irwandi. Ini yang masih kita dalami," papar Badarudin.

BREAKING NEWS: 3 Tersangka Kasus Illog di Meranti Riau Diringkus, 20 Ton Kayu Olahan Diamankan

Untuk sekali jalan, Slamet selaku mendapat upah sebesar Rp800 ribu. Namun uang itu belum diterima oleh Slamet, karena sesuai perjanjian, uang baru dibayar jika kayu selesai diantar.

"Upahnya Rp800 ribu, belum diterima," aku Slamet.

Badarudin menambahkan, Ilog ini ada kaitannya juga dengan masalah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

"Dimana kayunya dibakar, lalu lahannya dibakar. Makanya, Bapak Kapolda Riau menekankan betul ke kita, supaya Ditpolair mengantisipasi masalah ilegal logging, khususnya pengangkutan di perairannya. Di darat sudah ada Polres dan Ditreskrimsus yang menangani," tuturnya.

Kombes Badarudin juga menjelaskan bagaimana kronologi penangkapan tiga orang tersangka illegal logging (Ilog) atau pembalakan liar.

Ketiganya kedapatan mengangkut kayu sebanyak 20 ton atau 30 meter kubik dengan sebuah kapal motor, Kamis (20/2/2020) lalu.

Diungkapan Badarudin, kayu itu dibawa dari daerah Kepulauan Meranti oleh tersangka bermama Irwandi, Slamet dan Haidir. Kayu tersebut sudah diolah dan siap jual.

Kayu tersebut, diambil dari dalam hutan di daerah Kabupaten Meranti.

Badarudin memaparkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada praktik Ilog yang cukup meresahkan di kawasan Sungai Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyuh, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Menindaklanjuti hal itu, tim patroli dengan satu unit kapal 4201, dikerahkan ke lokasi yang dimaksud.

"Tim patroli dengan kapal 4201 dipimpin AKP Aswanto melakukan pengintaian ke wilayah di Sungai Dedap. Tim menunggu kapal (pengangkut) keluar membawa kayunya. Karena kalau kita turun ke sana, itu sangat sulit, medannya sulit," jelasnya.

Badarudin menuturkan, sekitar pukul 22.30 WIB, kapal motor penarik kayu yang diikat ke sejumlah rakit, melintas di sungai.

"Jadi kayunya ditarik, bukan dimuat. Kayu ini mau dibawa ke Bengkalis," sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas illegal logging (Ilog) di Desa Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, diamankan oleh petugas dari jajaran Ditpolair Polda Riau.

Penangkapan terhadap mereka dilakukan pada Kamis (20/2/2020) lalu, sekitar pukul 22.30 WIB di perairan Selat Padang, Kabupaten Bengkalis.

Mereka kedapatan membawa kayu olahan dengan sejumlah rakit. Kayu disusun dua tingkat, lalu dihubungkan satu dengan yang lainnya menggunakan tali.

Selanjutnya, puluhan rakit itu ditarik dengan menggunakan kapal motor ke tempat tujuan.

"Kayu olahan tersebut diambil dari dalam Sungai Desa Dedap Kecamatan Tasik Putri Puyu Kabupaten Kepulauan Meranti, dan akan dibawa menuju Desa Ketam Putih Kabupaten Bengkalis," kata Direktur Polair Polda Riau, Kombes Badarudin, didampingi Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Riau, AKBP Wawan Setiawan, Selasa (25/2/2020).

Badarudin melanjutkan, ketiga tersangka yang diamankan diantaranya Irwandi (38), Selamet (55), dan Haidir (46). Mereka semua warga Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dia menambahkan, selain ketiga tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebuah kapal motor HA, serta 20 ton atau 30 meter kubik kayu olahan jenis kelompok meranti dan kelompok campuran.

Ketiga tersangka kata Badarudin, diduga melakukan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Pasal 83 Ayat 1 huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013.

Bunyinya, orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut menguasai dan atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

Serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.

Selanjutnya pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013. Dimana setiap orang dilarang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Berita Terkini