TOPIK
Kasus Illog di Riau
-
Peraturan dan undang-undang kita sudah jelas, yang mengatur tentang illegal logging, mulai dari pengawasan
-
Ditpolairud Polda Riau merilis penangkapan kayu ilegal tidak dilengkapi dokumen pada Selasa (25/2/2020).
-
Selamet (55), satu dari tiga tersangka pengangkut kayu hasil illegal logging (Ilog) mengaku menerima upah dengan nomimal tertentu
-
Ketiga tersangka yang diamankan diantaranya I (38), S (55), dan H (46) dan petugas juga mengamankan barang bukti.
-
Direktur Polair Polda Riau, Kombes Badarudin, menjelaskan bagaimana kronologi penangkapan tiga orang tersangka illog.
-
Selain ketiga tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebuah kapal motor HA, serta 20 ton atau 30 meter kubik kayu olahan