Bahkan ada sebagian menjadi rumah petak untuk masyarakat Senggoro.
"Aset masjid ini sudah kita inventarisir, tujuannya agar tidak hilang begitu saja bahkan beberapa tahun lalu sudah di buatkan surat tanah dari 30 kapling yang sudah kita data. Kita juga sudah ada skema keberadaan lahan aset masjid, skema ini kita pajang di masjid agar warga di sini juga tahu," tandasnya.
Meskipun keberadaan masjid ini memiliki nilai sejarah, namun sampai saat ini pengelolaan Masjid Kuning dilakukan sendiri oleh masyarakat Desa Senggoro.
Pengelolaannya sama seperti masjid pada umumnya yang dilakukan oleh pengurus masjid yang dibentuk masyarakat.
"Sampai saat ini untuk pengelolaan dan perawatan masjid bersejarah ini dilakukan warga dari dana yang dikelola pengurus masjid," ungkap Kepala Desa Senggoro Basrah Hamid.
Menurut Kades Senggoro, selain itu pemerintah desa juga memberikan bantuan perawatan rumah ibadah terhadap masjid yang ada di Desa Senggoro ini.
Termasuk masjid kuning ini, sebesar 1.250.000 rupiah per bulannya.
"Dari anggaran inilah pengurus masjid melakukan perawatan serta operasional masjid Kuning," ungkap Kades Senggoro.
Sebenarnya pihaknya sangat berharap khusus masjid kuning ini bisa mendapat perhatian pemerintah Bengkalis.
Terutama oleh pihak Dinas Pariwisata, Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Bengkalis.
"Masjid inikan punya sejarah sendiri dan usianya sudah ratusan tahun. Harapan kita masjid bisa dijadikan aset budaya oleh Disparbudpora Bengkalis," ungkap Basrah Hamid.
Pihaknya juga sudah berencana akan berkomunikasi dengan pihak Disparbudpora Bengkalis untuk membahasnya.
Komunikasi bersama Disparbudpora nantinya harapan mereka bisa diangkat dan diremsikan sejarah masjid ini oleh Pemerintah.
"Seperti sejarah hari lahir Bengkalis yang diakui saat ini, dimana dirujuk dari sejarah desa Senggoro yang diserang Portugis 1511 M lalu. Kita harapkan sejarah Masjid kuning ini juga nanti bisa dikukuhkan pemerintah," tandasnya.
Feature - Tribunpekanbaru.com / Muhammad Natsir.