"Sudah ada empat daerah di Riau yang masuk transmisi lokal, yaitu Kampar, Pekanbaru dan Dumai serta Pelalawan," kata Syamsuar, Kamis (23/4/2020).
Syamsuar juga mengimbau agar kepala daerah di Kota Dumai, Kabupaten Siak dan Pelalawan, bisa menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal ini dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Transmisi lokal yanh terjadi di empat daerah tersebut, penyebarannya bukan berasal dari luar negeri. Melainkan penularan virus terjadi dari yang sekunder atau penularan dari orang di dalam daerah atau negeri kepada yang lainnya," ungkap Syamsuar.
Syamsuar mengatakan, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, saat ini tengah berupaya melakukan tracking terhadap semua yang pernah melakukan kontak dengan pasien positif Covid-19.
"Kita minta kejujuran masyarakat Riau. Agar rantai penyebaran Covid-19 bisa terputus. Kita juga mengimbau agar masyarakat mengikuti aturan pemerintah dengan melaksanakan physical distancing dan mengikuti aturan PSBB di Pekanbaru," kata Syamsuar.
KAMPAR ZONA MERAH Covid-19 Segera PSBB
Kampar adalah satu dari daerah tingkat dua atau kabupaten di Provinsi Riau yang berbatasan langsung dengan Sumatera Barat.
Mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19, Kampar sudah mendirikan Posko Covid-19 di perbatasan dengan Sumatera Barat.
Kini, tiga Kabupaten Kota di Riau resmi ditetapkan sebagai daerah terjangkit dan masuk dalam zona merah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Setelah Kota Pekanbaru dan Dumai, kini giliran Kabupaten Kampar yang dinyatakan masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19 di Riau.
Masuknya Kabupaten Kampar dalam zona merah penyebaran Covid-19 secara resmi diumumkan oleh Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar, Rabu (22/4/2020).
Ditetapkannya Kampar sebagai daerah terjangkit, sekaligus menambah daftar panjang wilayah terjangkit Covid-19 di Riau.
"Saat ini telah ditetapkan Kabupaten Kampar sebagai wilayah zona merah penyebaran Covid-19. Hal ini saya berharap supaya Kampar bisa mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secepatnya," katanya.
Ditetapkannya Kabupaten Kampar sebagai zona merah Covid-19 ini, maka siapapun warga yang bepergian ke luar kota dari Kabupaten Kampar, maka yang bersangkut otomatis akan langsung berstatus menjadi Orang Dalam Pemantauan (ODP).