Berita Riau

Tok, Tok, Tok! Cunding Cs Divonis HUKUMAN MATI, Pelaku Jaringan Narkoba Internasional di Riau

Penulis: Muhammad Natsir
Editor: Nolpitos Hendri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tok, Tok, Tok! Cunding Cs Divonis HUKUMAN MATI, Pelaku Jaringan Narkoba Internasional di Riau. Foto: Vonis hukuman mati.

TRINBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Sebelum Saprudin alias Cunding divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis hari ini, empat orang rekannya dalam jaringan internasional peredaran narkoba sudah lebih dahulu mendapat hukuman Mati oleh PN Bengkalis.

Empat rekan Cuding tersebut diantaranya Muhammad Rasyid (38), Hendri Hermansyah (41), Ridwan alias Pak Ci (40) dan Abdul Kholid alias Alip (40) mereka merupakan warga Sumatera Selatan dan Jambi.

Keempat terdakwa ini langsung mengajukan banding setelah mendengar putusam majelis hakim PN Bengkalis Maret lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) empat terdakwa ini dan juga sebagai JPU Cunding, Eriza Susila mengatakan, putusan banding dari empat rekan Cunding ini sudah keluar sejak 12 Mei lalu.

Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru meringankan hukuman mereka.

"Kemarin kita terima informasinya empat orang kurir yang merupakan satu perkara dengan Cunding putusan Bandingnya sudah keluar, hukuman mati mereka turun menjadi penjara seumur hidup," terang Eriza Susila.

Menanggapi turunnya putusan Banding ini, JPU berencana akan melakukan upaya hukum selanjutnya.

JPU akan mengajukan Kasasi terhadap putusan Banding tersebut ke Makamah Agung.

"Kita punya waktu empat belas hari menyiapkan kasasinya. Memang sudah kita terima informasi hasil Banding dari PN tanggal 12 Mei kemarin, namun salinan putusannya belum diterima," ungkap Eriza.

Tok, Tok, Tok! Cunding Cs Divonis HUKUMAN MATI, Pelaku Jaringan Narkoba Internasional di Riau. Foto : Cunding tedakwa yang dituntut pidana mati oleh JPU Kejari Bengkalis saat pelimpahan tahap II dari Mabes Polri beberapa waktu lalu. (Tribun Pekanbaru/Muhammad Natsir)

Menurut dia, saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusan banding tersebut.

Nantinya dari akan diperlajari pertimbangan hakim tinggi sampai meringankan hukumam mereka.

"Kita pelajari dahulu apa pertimbangan hakimnya sehingga meringankan putusan pengadilan negeri Bengkalis menjadi seumur hidup. Setelah itu baru kita siapkan Kasasinya," terangnya.

Untuk diketahui, empat orang rekan Cunding ini divonis mati pada 19 Maret lalu oleh PN Bengkalis karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat mengedarkan narkoba jenis sabu melalui Bengkalis.

Vonis mati empat terdakwa ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketua Hendah Karmila Devi, dan di dampingi hakim anggota Zia Ul Jannah dan Wimmi D Simarmata.

Majelis hakim berkeyakinan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dengan fakta persidangan sebagai kurir peredaran narkoba seberat 43 kilogram.

Selain itu hal memberatkan yang dinyatakan majelis dalam persidangan diantaranya perbuatan terdakwa dianggap majelis kontra produktif dengan program pemerintah untuk memerangi narkoba yang bisa merusak generasi penerus.

Untuk diketahui empat orang terdakwa yang divonis mati ini merupakan tangkapan langsung Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri.

Mabes Polri Menangkap mereka pada tanggal 25 Juli tahun 2019 lalu.

Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari empat tesangka ini dikirim melalui jalur laut dari Malaysia ke Pelabuhan Pakning, Bengkalis, Riau.

Penangkapan mereka berawal dari informasi adanya rencana pengiriman sabu dari Malaysia ke Pelabuhan Pakning, Bengkalis, pada 25 Juli 2019.

Dari informasi ini kemudian Bareskrim bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai bergerak untuk memantau kawasan tersebut.

Tim melihat gerak gerik yang mencurigakan dan melakukan pengejaran terhadap mobil Toyota Rush warna hitam dengan nomor polisi BM-1395-BE.

Ketika di kejar sekitaran Perkampungan Dompas, Jalan Jenderal Sudirman Lintas Pakning-Siak, pelaku membuang dua tas berisi sabu ke jalan.

Mobil polisi yang berada di belakang menubruk tas itu, lalu terperosok ke parit. Pelaku kabur, sementara sabu sabu tercecer di jalan.

Tim menemukan mobil yang sama di kebun kelapa sawit yang berjarak 10 kilometer dari tempat pelaku membuang barang bukti.

Sehari kemudian, tim Bareskrim dan Bea Cukai menangkap dua orang pelaku berinisial Abdul Kholik dan Ridwan di Kampung Dompas.

Dua orang ini diduga berperan mengawal mobil Toyota Rush yang penumpangnya melarikan diri.

Tugas dua orang ini memantau kondisi jalan yang akan dilalui mobil pengangkut sabu.

Dari informasi dua orang ini, tim akhirnya bisa membekuk dua orang pelaku yang menumpang mobil Toyota Rush.

Mereka adalah Muhammad Rasyid dan Hendri Hermansyah.

Keduanya ditangkap di Jalan Lintas Timur KM 88, Desa Kemeng, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau pada hari yang sama.

Dari para tersangka, polisi menyita sabu seberat 40 kilogram yang dibungkus dalam 16 paket.

Sementara, 3,5 Kilogram sabu merupakan barang bukti yang berceceran saat pengejaran.

Setelah menangkap empat tersangka tim Mabes Polri melakukan pengembangan tersangka lainnya dan berhasil mengamankan satu tersangka lagi bernama Saprudin alias Cunding (52).

Nama ini terungkap dari keterangan empat tersangka sebelumnya.

Pihak Mabes Polri sempat melakukam pengejaran dan berhasil diringkus polisi pada 26 November 2019 silam di Jalan Kompol Zainal Abidin, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur, Provinsi Jambi sekitar pukul 11.00 WIB.

Vonis Hukuman Mati

BERIKUT ini perkara narkotika yang 8 terdakwanya divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis periode Januari- Mei 2020 :

Sidang Vonis
*16 Januari 2020

Terpidana Mati
*M Dahlan
*Andi

Perkara
*Kepemilikan sabu seberat 10 kg dan 14.581 butir pil ektasi

Penangkapan
*Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis, 2 Juli 2019

Sidang Vonis
*19 Maret 2020

Terpidana Mati
*M Rasyid
*Hendri Hermansyah
*Ridwan
*Abdul Kholid

Perkara
*Kepemilikan sabu seberat 43 kg

Penangkapan
*Desa Dompas, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis, 21 Juli 2019

Sidang Vonis
*19 Mei 2020

Terpidana Mati
*Jef Sparo

Perkara
*Kepemilikan narkotika jenis sabu 55 Kg dan pil ekstasi 46.718 butir

Penangkapan
*Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Bengkalis, 23 November 2019 dan sempat kabur selama 20 bulan

Sidang Vonis
*20 Mei 2020

Terpidana Mati
*Saprudin alias Cunding

Perkara
*Kepemilikan sabu seberat 43 kg

Penangkapan
*Desa Dompas, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis, 21 Juli 2019

Hukuman Mati - Tribunpekanbaru.com / Muhammad Natsir.

Berita Terkini