‎Bicara soal jaringan, narkoba adalah kejahatan universal.
Riau menjadi pintu masuknya narkoba, sehingga penjagaan di pelabuhan-pelabuhan harus lebih diperketat.
Aparat memiliki ruang tak terbatas dalam pemberantasannya.
Bahkan apabila melibatkan jaringan di luar negeri.
Aparat bisa melakukan pengusutan, asal ada kemauan.
Sebab, dalam salah satu Deklarasi Palermo, narkoba adalah kejahatan transnasional, sehingga semua negara berkepentingan untuk memberantas narkoba.
Cunding Cs Divonis HUKUMAN MATI
Sebelum Saprudin alias Cunding divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis hari ini, empat orang rekannya dalam jaringan internasional peredaran narkoba sudah lebih dahulu mendapat hukuman Mati oleh PN Bengkalis.
Empat rekan Cuding tersebut diantaranya Muhammad Rasyid (38), Hendri Hermansyah (41), Ridwan alias Pak Ci (40) dan Abdul Kholid alias Alip (40) mereka merupakan warga Sumatera Selatan dan Jambi.
Keempat terdakwa ini langsung mengajukan banding setelah mendengar putusam majelis hakim PN Bengkalis Maret lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) empat terdakwa ini dan juga sebagai JPU Cunding, Eriza Susila mengatakan, putusan banding dari empat rekan Cunding ini sudah keluar sejak 12 Mei lalu.
Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru meringankan hukuman mereka.
"Kemarin kita terima informasinya empat orang kurir yang merupakan satu perkara dengan Cunding putusan Bandingnya sudah keluar, hukuman mati mereka turun menjadi penjara seumur hidup," terang Eriza Susila.
Menanggapi turunnya putusan Banding ini, JPU berencana akan melakukan upaya hukum selanjutnya.
JPU akan mengajukan Kasasi terhadap putusan Banding tersebut ke Makamah Agung.