Lagi, Hacker Beraksi di Indonesia: Kali Ini Jual Hasil Tes & Data Pribadi Pasien Covid-19

Penulis:
Editor: Firmauli Sihaloho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNPEKANBARU.COM - Peretas atau hacker kembali beraksi di Indonesia.

Aksi pencurian data pribadi itu diretas oleh akun Database Shopping.

Dia mengklaim memiliki 231.636 data pribadi dari database pasien Covid-19.

Data tersebut ia jual di situs terbuka Raid Forums, situs yang juga digunakan hacker untuk menjual data pengguna Tokopedia beberapa waktu lalu.

Data yang dihimpun adalah data sensitif berisi nama, nomor telepon, alamat, hasil tes PCR, dan lokasi tempat pasien dirawat.

Di dalamnya juga terdapat kolom NIK meskipun tidak terisi.

Sebagai bukti, hacker tersebut turut melampirkan sampel data yang dimiliki.

Mucikari Pemasok PSK di Bawah Umur untuk Buronan FBI, Russ Medlin Berhasil Ditangkap

Vakum dari Dunia Hiburan, Sarah Azhari Kesal:Netizen Kerap Kirim Foto Seksi Masa Muda kepada Anaknya

Video: Dihantam Ombak Besar Kapal Nelayan Tenggelam di Selat Sunda, 10 Orang Masih Hilang

Sampel tersebut terdiri dari tujuh nama WNI dan tiga WNA dengan status pasien dalam pengawasan (PDP) di Provinsi Bali. Peretas mengklaim memiliki database dari daerah lain.

"Seperti Jakarta, Bandung, dan lainnya," klaim peretas dalam e-mail kepada Kompas.id, Jumat (19/6/2020).

Peretas menjual database, yang diklaim berisi pasien Covid-19 di Indonesia, dengan harga 300 dollar AS atau sekitar Rp 4,2 juta.

Tangkapan layar akun Database Shopping di situs Raid Forums yang mengklaim telah menghimpun data pribadi pasien Covid-19 di Indonesia.(Raid Forums)

SOSOK Septian Hario Seto, Generasi Millenial Jadi Komisaris BNI: Eks Staf Luhut Binsar Panjaitan

Buka Angkringan, Punya Bulu Perindu hingga Mengaku Dukun, Pria Ini Cabuli 7 Pria di Bawah Umur

BARBAR! Serdadu China Dikabarkan Mutilasi Sebagian Tentara India Saat Bentrokan di Perbatasan

Menurut Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber (Communication and Information System Security Research Center/CISSReC) Pratama Dahlian Persadha, data pribadi yang diduga terkait pasien Covid-19, cukup berisiko karena memuat alamat rumah dan statusnya.

 

Seperti dilansir Kompas.id, Pratama mengatakan, pelaku peretasan saat ini tidak hanya memburu data kartu kredit.

Belum adanya payung hukum yang kuat tentang perlindungan data pribadi di Indonesia, menurut Pratama juga menjadi tantangan.

Saat ini, pemerintah masih berpegang pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem Transaksi Elektronik (PSTE) yang menjadi landasan hukum kasus pencurian data.

Seruan Boikot China Menggema, PM India Sebut Ulah China Membuat Seluruh Negara Terluka dan Marah

Halu China Soal Batas Sembilan Garis di Laut China Selatan, Indonesia: Nine Dash Line Fiktif

Misteri Dua Lusin Tas Berisi Potongan Tubuh Manusia yang Ditemukan Meksiko

Namun, menurut Pratama, peraturan tersebut belum kuat.

Sebab, aturan itu hanya berisi imbauan untuk penguatan sistem dan tidak menjelaskan sanksi apabila terjadi pencurian data.

Halaman
12

Berita Terkini