Sementara hingga saat ini, Undang-undang Perlindungan Data Pribadi masih belum rampung dibahas.
Hal senada juga diungkap Manajer Indonesia Computer Emergency Response Team (ID-CERT) Ahmad Alkazimy.
Ahmad mengatakan, akibat belum adanya standar keamanan siber yang jelas, setiap institusi menerjemahkan sendiri standar keamanannya.
• 4 Kapal China Hilir Mudik di Wilayah Jepang, Negri Para Samurai Hanya Bisa Protes
• Lahir di Neraka, Dua Putri Mahkota Kerajaan Halu ini pun Rela Ditahan 13 Tahun Karena Tak Akui NKRI
Lebih lanjut, Ahmad menyarankan agar Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang berfungsi sebagai Government Computer Security Incident Response Team (Gov-CSIRT) atau Tim Respons Insiden Keamanan Komputer Pemerintah bisa menciptakan standar keamanan.
Misalnya saja mengeluarkan standar minimum keamanan siber bagi pemerintah.
"Seperti sistem operasi, aplikasi, sampai standard port jaringan yang digunakan," kata Ahmad.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hacker Klaim Miliki Data Hasil Tes Pasien Covid-19 di Indonesia",