Usai membunuh korban, pelaku bermaksud kabur ke Pulau Jawa namun berhasil di tangkap di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
( Tribunpekanbaru.com )
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Pria Tikam dan Tembak Kenalannya yang Tak Bayar Utang "
Penulis : Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar
Editor : Khairina