Setelah itu, mereka mengubah dan mengedit halaman buku rekening tersebut dengan mengganti nama identitas sesuai dengan nama korban yang sudah menjadi incarannya.
Dengan cara melihat struk penarikan ATM yang sudah tercetak.
Mujianto mengaku tidak mengetahui pasti bagaimana cara HM (DPO) mendapati identitas korban yang menjadi incarannya tersebut.
"Aku tidak tau cara HM melakukannya seperti apa aku cuma bertugas melakukan pencairan dana tersebut," kata Mujianto.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar kertas setor tunai Bank Sumsel Babel, 1 buku rekening Bank Sumsel Babel Syariah.
Kemudian, 1 unit printer, 1 unit LCD, 1 unit plastik stiker yang digunakan untuk mencetak KTP, hardisk, laptop dan handphone.
Sementara itu untuk tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 372, 378 dan 263 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. ( sumber: kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Pria yang Bobol 3 Bank dan Kuras Rp 300 Juta dengan Manfaatkan Sampah Struk ATM Sudah Beraksi Sejak 2018"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain Pakai Setruk ATM, Pelaku Gunakan Data KPU untuk Bobol 3 Bank"