TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Bawaslu Kuansing mencatat terdapat 14.890 warga Kuansing belum masuk dalam data A-KWK KPU Kuansing.
Padahal, 14.890 warga tersebut merupakan pemilih yang memenuhi syarat (MS).
Data tersebut didapat dari pengawasan yang dilakukan pihaknya terhadap pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih yang saat ini dilakukan KPU Kuansing lewat Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP).
Pengawas kelurahan/desa bentukan Bawaslu juga bekerja mengawasi coklit ini.
"Temuan kita dilapangan terdapat 14.890 pemilih yang MS tidak ada dalam form A-KWK KPU.
Data ini sejak 15 Juli lalu hingga saat ini pekan kedua Coklit," kata komisioner Bawaslu Kuansing Teddy Niswansyah, SI.Kom, Kamis (30/7/2020).
Dikatakan, dalam pengawasan Coklit ini, bukan hanya pengawas kelurahan/desa yang mengawasi.
Panwascam dan juga Bawaslu juga ikut memonitor.
Formukir model A-KWK KPU sendiri berisi data pemilih.
Data tersebut merupakan gabungan dari hasil sinkronisasi antara Daftar Penduduk Potensial dan Pemilih Pemilihan (DP4) dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir.
Petugas PPDP KPU pun melakukan pencocokan ke lapangan berdasarkan TPS masing-masing.
Pencocokan berdasarkan Kartu Keluarga (KK) warga.
Temuan Bawaslu Kuansing bukan itu saja.
Ada sebanyak 17.362 orang pemilih yang masik kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) masuk dalam data A-KWK KPU Kuansing.
Selain itu, sebanyak 3.347 data informasi pemilih didalam A-KWK KPU bermasalah.