TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kabar gembira, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan segera mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau.
Jika tidak ada kendala, pencairan gaji ke-13 ASN Pemprov Riau akan mulai dibayarkan, Selasa (12/8/2020) besok.
"gaji ke-13 secepatnya kita transfer. Begitu selesai proses administrasinya langsung kita transfer ke rekening masing-masing ASN.
Kalau besok selesai proses administrasinya, ya besok langsung ditransfer," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra SE, Selasa (11/8/2020).
"Yang jelas secepatnya, karena gaji ke-13 ini kan sudah ditunggu-tunggu oleh ASN, harapanya dapat membantu ASN memenuhi kebutuhan biaya anak sekolah mengingat saat ini sudah masuk tahun ajaran baru," imbuhnya.
Sejauh ini Pemprov Riau sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 67,2 miliar lebih untuk pembayaran gaji ke-13 ASN di lingkungan Pemprov Riau. gaji ke-13 ini nantinya akan diberikan kepada 15.269 ASN di lingkungan Pemprov Riau.
"Untuk gaji ke-13 ASN sudah siapkan sebesar Rp67,2 miliar lebih untuk 15.269 ASN Pemprov Riau,"katanya.
Cairnya gaji PNS ini, setelah adanya penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020.
Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan aturan ini pada Jumat (7/8/2020).
Diketahui, waktu pencairan gaji ke-13 PNS kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Biasanya gaji ke-13 dicairkan pada masa pergantian tahun ajaran baru di bulan Juli.
Namun, pemerintah tengah fokus dalam penanganan pandemi virus corona (Covid-19), pencairan gaji ke-13 mundur menjadi awal Agustus ini.
Selain itu, tidak semua PNS menerima gaji ke-13, Pemerintah memutuskan hanya golongan 3 ke bawah.
Artinya, dikecualikan bagi pejabat, eselon I dan II, dan setingkatnya, sebagaimana dilansir Kompas.com.
Rincian besaran gaji ke-13
Berdasarkan pasal 5 ayat (1) PP Nomor 44 tahun 2020, besaran gaji ke-13 akan diberikan paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada bulan Juli.
Gaji yang diberikan meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Untuk PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang telah meninggal dunia, tewas, atau gugur, serta hilang, maka besaran gaji ke-13 yang diterima akan sebesar satu bulan gaji terusan pada bulan Juli.
Sementara anggarannya akan dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri tersebut bekerja.
Adapun sebagai informasi, anggaran gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp 28,5 triliun.
Anggaran itu terdiri dari dana melalui APBN sebesar Rp 14,6 triliun, gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk PNS pusat Rp 6,73 triliun, pensiunan Rp 7,86 triliun, dan yang berasal dari APBD untuk PNS daerah Rp 13,89 triliun.
Lebih rinci, beleid tersebut juga menjelaskan mengenai penghasilan ke-13 pimpinan atau pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural (LNS).
Berikut rincian maksimal gaji ke-13 yang diterima ASN:
Pimpinan LNS
Ketua/Kepala: Rp 9,59 juta
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 8,79 juta
Sekretaris: Rp 7,99 juta
Anggota: Rp 7,99 juta
Pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara
Eselon
Eselon I/JPT Utama/JPT Madya Rp 9,59 juta
Eselon II/JPT Pratama Rp 7,34 juta
Eselon III/Jabatan Administrator Rp 5,35 juta
Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5,24 juta
Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS
1. Pendidikan SD/SMP/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,23 juta
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 2,56 juta
Masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun Rp 2,97 juta 2.
2. Pendidikan SMA/D1/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,73 juta
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,15 juta
Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 3,73 juta 3.
3. Pendidikan D2/D3/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,96 juta
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,41 juta
Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,04 juta
4. Pendidikan S1/D4/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,48 juta
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,04 juta
Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,76 juta
5. Pendidikan S2/S3/sederajat
Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,73 juta
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,3 juta
Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 5,11 juta. (Tribunpekanbaru.com / Syaiful Misgiono)