TRIBUNPEKANBARU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap tiga pelaku lain yang terlibat dalam kasus penyelundupan sabu-sabu 70 kilogram dan ekstasi tiga kilogram dari Malaysia ke Perairan Aceh.
Pelaku utama dalam kasus tersebut Ramli (56) asal Desa Calok Geulima, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Ia divonis mati oleh PN Lhoksukon, dan dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh dan MA, dengan menolak kasasi pemohon atau Ramli.
Tiga pelaku lainnya adalah anaknya Ramli Metaliana (30) serta menantunya atau suami dari Metaliana, Muhammad Zubir (28) asal Desa Seuneubok Baro Kecamatan Idi Cut, Aceh Timur, kemudian Saiful Bahri (36), alias Pon warga Desa Seuneubok Baro Kecamatan Idi Cut, Aceh Timur.
• VIDEO: Viral Janda Muda Nan Cantik Satu Anak Cari Jodoh di Media Sosial, Ini Syaratnya
Sedangkan satu pelaku lagi, Muhammad Zakir (23), warga Desa Seuneubok Baro Kecamatan Idi Cut, Aceh Timurkabur saat menjalani tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara (sebelumnya Cabang Rumah Tahanan Negara/Rutan).
“Dalam amar putusan MA disebutkan, menolak permohonan kasasi dari Metaliana, memperbaiki putusan PT Banda Aceh yang mengubah putusan PN Lhoksukon pada 10 Oktober 2019, mengenai lamanya lamanya pidana 20 tahun penjara,” ujar Kajari Aceh Utara Pipuk Firman Priyadi MH kepada Serambinews.com, Selasa (8/9/2020).
Putusan 20 tahun penjara juga dialamatkan kepada Saiful Bahri alias Pon. Sedangkan Muhammad Zubir suami dari Metaliana dihukum penjara seumur hidup.
• Buron Sejak 2016, Pengemplang Dana Hibah untuk KPU Jambi Ditangkap Desa Teluk Keloyang
“Ketiganya akan segera dieksekusi setelah diberitahukan kepada yang bersangkutan, karena dengan sudah diberitahukan, putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Nantinya kita akan menyampaikan surat untuk pelaksanaan eksekusi,” pungkas Pipuk Firman Priyadi MH.
Vonis Mati di Dumai Riau
Empat terdakwa kasus narkoba dituntut hukuman mati dan seumur hidup oleh Kejaksaan Negeri Dumai, pada Senin (31/8/2020).
Kepala Kejaksan Negeri (Kajari) Kota Dumai, Khairul Anwar melalui Kasi Pidum, Agung Irawan membenarkan bahwa pihaknya telah membacakan tuntutan pada persidangan di Pengadilan Negeri Dumai secara online, pada Senin (31/8/2020).
• Diingatkan Membandel Sampai 2 Kali, Kedai Kopi Ini Didenda Hingga Rp 50 Juta karena Langgar PSBB
"Ia memang benar bahwa kita telah menuntut 4 terdakwa kasus narkoba dengan tuntutan hukuman mati dan seumur hidup," katanya, Selasa (1/9/2020) di Kantor Kejari Dumai.
Agung menerangkan, untuk tuntutan pidana mati diganjar kepada terdakwa Rizal dan Rapi Rahmat Hidayat, sedangkan tuntutan pidana seumur hidup kepada Hendra Saputra dan Riman Ria Putra.
"Para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya.
Dirinya mengungkapkan, perbedaan tuntutan pidana ini atas pertimbangan berdasarkan fakta-fakta di persidangan, serta peran dari masing-masing terdakwa.
• Belum Ada Penetapan Tersangka Pasca Penggeledahan di Kantor Camat Tenayan Raya Pekanbaru