Pil Ekstasi dan Pil Happy Five Berserakan di Lantai Star City Pekanbaru
Petugas dari Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru, akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan narkotika di tempat hiburan malam.
Barang haram itu, ditemukan di Star City Pub/KTV, saat petugas gabungan kepolisian dan POM TNI AD, melakukan razia pada Minggu (6/9/2020) dini hari lalu.
Petugas juga menyita barang bukti, yang ditemukan berserakan di lantai.
Diantaranya 41 butir pil esktasi, 1 butir happy five, dan 8 bungkus plastik berisi esktasi berbentuk serbuk, dengan berat kotor 6,2 gram.
Selain itu, ada 110 pengunjung Star City yang dites urine.
Dari 110 orang, 76 orang diantaranya positif narkoba (methamphetamine dan amphetamine), yang terdiri dari 58 laki-laki dan 18 orang perempuan.
Mereka semua dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Tak hanya Star City, petugas juga menyisir Embassy di komplek Hotel Jatra.
Ada sekitar 30 orang yang dicek urine. Namun hasilnya, tidak ada yang positif narkoba.
"Kita akan lakukan pengembangan penyelidikan terkait dengan narkotika yang ditemukan," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya.
Disinggung soal perizinan tempat hiburan tersebut, disebutkan Nandang, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemko Pekanbaru. Terlebih disinyalir, ada peredaran narkotika.
Sementara itu, 1 orang pengunjung, seorang wanita berinisial EN (26), ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan happy five.
Diberitakan sebelumnya, tim Satuan Tugas Penegakan Hukum Operasi Kontijensi Aman Nusa II Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Lancang Kuning 2020, menggelar razia ke sejumlah tempat hiburan di Kota Pekanbaru.
Kegiatan dilaksanakan pada Minggu (6/9/2020) dini hari.