Seleb

Di Sidang, Jerinx SID: 'Salah Saya Apa? Apa Saya Berpotensi Membubarkan IDI?', Hakim Jawab Begini

Editor: Muhammad Ridho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jerinx (mengenakan rompi oranye) didampingi istrinya Nora Alexandra (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di ruang Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Selasa (18/8/2020).

TRIBUNPEKANBARU.COM - Personil band Superman Is Dead, I Gede Ari Astina alias Jerinx SID mempertanyakan kesalahannya saat disidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (22/9/2020). 

Pertanyaan itu dilontarkan Jerinx setelah jaksa penuntut umum membacakan ulang dakwaan.

Jerinx menanyakan alasan jaksa yang tidak membacakan utuh dakwaannya.

"Kenapa pernyataan saya soal IDI (Ikatan Dokter Indonesia) tidak dibacakan utuh dan mengambil kesimpulan sepihak," kata Jerinx saat sidang virtual di kanal YouTube PN Denpasar, Selasa pagi.

"Sebenarnya salah saya apa? Apa saya berpotensi membubarkan IDI?" ucap Jerinx.

Mendengat ucapan Jerinx, hakim menjelaskan bahwa status hukum Jerinx adalah terdakwa dan belum diputuskan bersalah.

Jerinx akan mengajukan eksepsi terkait dakwaan yang dibacakan jaksa.

Sidang Jerinx berlangsung selama satu jam dan digelar virtual.

Sebelumnya, majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi sempat menskor sidang dua kali.

Pertama, saat Jerinx dihadirkan di persidangan, ia tidak didampingi tim penasihat hukumnya.

Hakim ketua pun menanyakan alasan kenapa tim penasihat hukumnya belum hadir.

Juga hakim meminta Jerinx untuk segera menghubungi tim penasihat hukumnya.

"Terdakwa silakan menghubungi penasihat hukumnya. Apa alasan, kenapa tidak hadir. Sidang saya skor selama 15 menit," ucap Hakim Adnya Dewi.

Setelah 15 menit, hakim pun kembali membuka sidang atau mencabut skor, dan meminta tim jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan kembali Jerinx di persidangan.

Kemudian terjadi gangguan teknis, hakim tidak begitu jelas mendengar suara dari Jerinx.

Halaman
1234

Berita Terkini