Penyesalan Bu Guru yang Nekat Berhubungan Intim Dengan Rekannya di Kelas, Sudah Jatuh Ketimpa Tangga

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi guru selingkuh di kelas

YS melapor ke LSM Bintara Tulungagung, dan mendampinginya mengadu ke Dindikpora.

YS menuntut AG yang baru diangkat jadi PNS tahun 2018 dipecat sebagai PNS.

Nasib AG

Dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunJatim Rabu (30/9/2020), Dinas Pendidikan Pemuda dan Olaraga (Dindikpora) Kabupaten Tulungagung masih melakukan serangkaian pemeriksaan terkait perkara guru AG.

YS saat mengadu ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Tulungagung. (Surya/David Yohanes)

"Kami sudah memeriksa dua kepala sekolah yang dulu membawahi AG. Mereka sama-sama mengaku tidak tahu perbuatan AG," terang Plt Kepala Dindikpora Tulungagung, Haryo Dewanto Wicaksono, Rabu (30/9/2020).

 

Namun Yoyok, panggilan akrab Haryo, mendapatkan fakta baru dari kejadian ini.

Menurutunya perbuatan AG dilakukan saat statusnya masih guru honorer.

Sementara saat sudah berstatus PNS, AG dinilai berkelakuan bersih.

"Perbuatan itu dilakukan sebelum dia jadi PNS. Sudah dua tahun lalu," ungkapnya pada awak Tribun Jatim.

Karena statusnya saat itu bukan PNS, maka AG tidak bisa dipecat sebagai PNS.

Namun sanksi terberatnya bisa dicopot dari jabatan fungsionalnya.

AG tidak bisa menjadi guru, dan akan menempati posisi sebagai staf.

"Bisa saja dia ditarik dan dijadikan penjaga. Tapi sepertinya dia tidak mungkin menjadi guru," tegas Yoyok.

Saat ini AG ditarik dari sekolah tempatnya mengajar, dan ditempatkan di UPT Dinas Pendidikan Karangrejo.

Sementara Dindikpora masih mengagendakan pemeriksaan para pihak terkait.

Halaman
123

Berita Terkini