AG dijadwalkan akan diperiksa paling akhir, sebelum kesimpulan.
"Kami akan gandeng Inspektorat dan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) untuk memeriksa AG. Hasilnya menjadi penilaian akhir," tutur Yoyok.
Kesimpulan hasil pemeriksaan ini akan diserahkan ke bupati sebagai telaah staf.
Selanjutnya bupati yang akan menjatuhkan sanksi kepada AG.
Sempat Hamil
Hasil dari perzinahan tersebut, YS sempat hamil.
Akan tetapi, AG mendesaknya untuk melakukan aborsi yang kemudian dituruti oleh YS.
Ternyata, perselingkuhan dan perzinahan yang dilakukan YS dan AG ini diketahui oleh suami YS.
Sang suami langsung menggugat cerai YS.
"Pada akhirnya hubungan YS diketahui oleh suaminya. YS diceraikan sama suaminya," ungkap Sodik.
Ditinggalkan oleh sang suami, YS pun meminta pertanggungjawaban dari oknum guru AG, yang merupakan selingkuhannya.
(*)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Fakta Baru Oknum Guru Berhubungan Intim di Kelas dengan Istri Orang, Tak Bisa Mengajar Lagi.