Pelanggaran pertama dikenakan denda Rp 500 ribu, jika kena lagi kedua kali dijatuhkan denda Rp 1,5 juta, kemudian apabila melanggar untuk ketiga kali denda yang dibayar Rp 3 juta.
Termasuk juga penghentian sementara operasional usaha dan pencabutan izin usaha.
"Hasilnya denda akan disetorkan ke kas daerah berdasarkan blanko tilangnya," imbuh Abu Bakar.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan dan senantiasa menggunakan masker jika beraktifitas di luar rumah.
Agar tidak terjaring saat razia dan tak dikenakan denda.
( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )