TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Mulai Senin (5/10/2020), pekan depan masyarakat Kabupaten Pelalawan Riau yang terjaring tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah akan dikenakan denda hingga Rp 100 ribu.
Pasalnya, tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Pelalawan mulai menerapkan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Pelalawan nomor 63 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Pelalawan.
Perbup yang diterbitkan pada Senin (21/9/2020) dan langsung diundangkan agar bisa diterapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.
Perbup penegakan hukum ini mengacu kepada Instruksi Presiden (Inpres) dan Peraturan Gubernur (Pergub) Riau.
"Masa sosialisasi Perpub akan berakhir dalam minggu ini. Belum diberlakukan denda. Jadi mulai Senin depan sanksinya kita terapkan penuh dan denda dikenakan," ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pelalawan, Abu Bakar FE, kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (1/10/2020)
Abu Bakar menjelaskan, Satgas penegakan disiplin melibatkan berbagai instansi seperti Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Pengadilan Negeri (PN), Polres Pelalawan, TNI, dan dinas terkait lainnya.
Tim gabungan akan menggelar sidang di lapangan bersama jaksa dan hakim. Jadi pelanggar Perbup protokol kesehatan langsung diberikan sanksi sesuai dengan putusan sidang dengan pembayaran denda Rp 100 ribu bagi warga.
Untuk hari pertama pemberlakuan sanksi, tim gabungan menyasar dua kecamatan yakni Pangkalan Kerinci dan Bandar Seikijang. Tim akan dibagi-bagi lagi ke beberapa titik untuk menggelar razia serta sidang lapangan.
Adapun lokasi yang menjadi fokus razia masker yakni tempat keramaian, pasar, pusat perbelanjaan, jalan-jalan utama maupun protokol hingga lokasi yang banyak dikunjungi masyarakat.
"Nama tim yang akan razia yakni Tim Hunter Bingal Covid-19 Kabupaten Pelalawan. Bingal itu bahasa Melayu artinya bandel," tandas Abu Bakar.
• Cuma Rp 14.900, Lebih Murah dari Buatan China, Tapi Berkualitas, WHO Distribusikan Alat Rapid Tes
• Fakta Baru KKB Papua, Kapolda Ungkap Ada Penyandang Dana
• Bukan PAN Reformasi, Ini Nama Partai Baru Bentukan Amien Rais Setelah Mundur dari PAN
Dalam Perbup nomor 63 itu tertera sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan pada pasal 7, baik kepada perorangan maupun pelaku usaha.
Khusus untuk perorangan diberikan sanksi teguran berupa lisan dan tertulis, kerja sosial, denda administratif dan penyitaan kartu identitas.
Bagi warga yang terjaring didenda Rp 100 ribu maupun disita kartu identitasnya atau KTP yang bersangkutan.
Sedangkan untuk pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan dendanya lebih tinggi lagi.
Pelanggaran pertama dikenakan denda Rp 500 ribu, jika kena lagi kedua kali dijatuhkan denda Rp 1,5 juta, kemudian apabila melanggar untuk ketiga kali denda yang dibayar Rp 3 juta.
Termasuk juga penghentian sementara operasional usaha dan pencabutan izin usaha.
"Hasilnya denda akan disetorkan ke kas daerah berdasarkan blanko tilangnya," imbuh Abu Bakar.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan dan senantiasa menggunakan masker jika beraktifitas di luar rumah.
Agar tidak terjaring saat razia dan tak dikenakan denda.
( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )